"Dengan kondisi alam kita sekarang seperti ini, kami mencari Rp10 ribu di sini, sekarang susah. Makanya sebagian ada yang alih profesi menjadi petani sawah dan sebagian melaut di Samudra Hindia," kata salah seorang nelayan, Jumo Anwar di Kampung Laut, Sabtu.

Akan tetapi dengan adanya Peraturan Menteri KP Nomor 1/Permen-KP/2015, kata dia, nelayan Kampung Laut merasa "sakit" karena tidak boleh menangkap lobster di bawah 2 ons atau berukuran kurang dari 8 centimeter.

Menurut dia, peraturan tersebut akan "membunuh" nelayan Kampung Laut yang sebagian besar merupakan pencari lobster.

"Mayoritas lobster yang ada di pesisir Nusakambangan itu di bawah 2 ons, sedangkan yang harus kita cari di atas 3 ons (berukuran lebih dari 8 centimeter, red.)," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia mengharapkan peraturan tersebut ditinjau ulang karena jika tetap diberlakukan akan menyengsarakan nelayan.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Bidang Organisasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilacap Indon Tjahjono mengatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan Menteri KP Susi Pudjiastuti yang melarang penangkapan lobster berukuran kurang dari 3 ons, karena ukurannya sangat kecil.



Pewarta : Sumarwoto
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024