Kepala Satuan Reskrim Polresta Surakarta Kompol Guntur Saputro melalui Kanit I AKP Suharno di Solo, Jumat, menjelaskan pembobol brankas yakni FAH (29) warga Sukadana Udik, Bunga Mayang, Kabupaten Lampung, yang baru bekerja beberapa bulan di perusahaan ini.
Menurut Suharno, tersangka FAH tersebut merupakan seorang karyawan di kantor yang memproduksi poster, spanduk, dan neon boks, itu. "Ia bekerja di bagian pengantar barang," katanya.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp7 juta, sebuah obeng, kunci ruangan kantor CV Colorlink yang digandakan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BCA atas nama pelaku, kertas slip tanda terima transfer uang.
Suharno menjelaskan pelaku tersebut baru bekerja di CV Colorlink selama tujuh bulan, dan di Solo indekos di dekat kantornya di Banyuanyar.
Pelaku menggandakan kunci kantor di Klodran Colomadu Karanganyar, sebelum melakukan aksinya di ruang bendahara dan brangkas, pada Selasa (22/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku setelah menduplikatkan kunci kemudian masuk ke Kantor CV Colorlink dan mencongkel laci milik bendahara kantor dan sebuah brangkas. Pelaku kemudian membawa satu bungkus kertas yang berisi uang senilai Rp12,25 juta.
"Pelaku ini, dngan cara pulang dari kantor paling akhir. Dia kemudian dengan kunci duplikat membuat ruangan bendahara," katanya.
Tersangka mengaku uang hasil pencurian dikirimkan ke orang tuanya di Lampung sebesar Rp4juta, dan untuk foya-foya Rp1,25 juta, dan masih tersisa Rp7 juta.
"Saya tetap masuk kerja ke kantor CV Colorlink seperti biasa sebelum ditangkap oleh polisi. Uang itu, saya kirim ke kampung halamannya, melalui kartu ATM senilai Rp4 juta," kata tersangka saat diperiksa petugas.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 363 ke 3e KUHP, tentang tindak hukum pencurian, dengan ancaman hukum maksimal selama tujuh tahun penjara.
Menurut Suharno, tersangka FAH tersebut merupakan seorang karyawan di kantor yang memproduksi poster, spanduk, dan neon boks, itu. "Ia bekerja di bagian pengantar barang," katanya.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp7 juta, sebuah obeng, kunci ruangan kantor CV Colorlink yang digandakan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BCA atas nama pelaku, kertas slip tanda terima transfer uang.
Suharno menjelaskan pelaku tersebut baru bekerja di CV Colorlink selama tujuh bulan, dan di Solo indekos di dekat kantornya di Banyuanyar.
Pelaku menggandakan kunci kantor di Klodran Colomadu Karanganyar, sebelum melakukan aksinya di ruang bendahara dan brangkas, pada Selasa (22/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku setelah menduplikatkan kunci kemudian masuk ke Kantor CV Colorlink dan mencongkel laci milik bendahara kantor dan sebuah brangkas. Pelaku kemudian membawa satu bungkus kertas yang berisi uang senilai Rp12,25 juta.
"Pelaku ini, dngan cara pulang dari kantor paling akhir. Dia kemudian dengan kunci duplikat membuat ruangan bendahara," katanya.
Tersangka mengaku uang hasil pencurian dikirimkan ke orang tuanya di Lampung sebesar Rp4juta, dan untuk foya-foya Rp1,25 juta, dan masih tersisa Rp7 juta.
"Saya tetap masuk kerja ke kantor CV Colorlink seperti biasa sebelum ditangkap oleh polisi. Uang itu, saya kirim ke kampung halamannya, melalui kartu ATM senilai Rp4 juta," kata tersangka saat diperiksa petugas.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 363 ke 3e KUHP, tentang tindak hukum pencurian, dengan ancaman hukum maksimal selama tujuh tahun penjara.