"Yang terjadi selama ini, kunjungan kerja yang dilakukan anggota dewan tidak jelas hasilnya, bahkan cenderung pemborosan anggaran," kata Sekretaris KP2KKN Jateng Eko Haryanto di Semarang, Rabu.

Menurut dia, adanya anggota dewan yang tidak setuju dengan larangan kunjungan kerja ke luar provinsi itu karena yang bersangkutan khawatir kehilangan pemasukan tambahan dari uang saku kunker.

Ia menjelaskan bahwa seluruh anggota DPRD Jateng harus mematuhi dan melaksanakan aturan mengenai larangan kunjungan kerja ke luar provinsi dengan konsisten.

"Yang perlu diwaspadai sekarang adalah anggota dewan mencari uang dari jalan yang tidak halal," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah Rukma Setiabudi berpendapat bahwa larangan anggota dewan setempat melakukan kunjungan kerja ke luar provinsi menghambat kinerja para legislator sehingga tidak bisa maksimal dalam menjalankan tugas-tugasnya.

"Larangan kunker ke luar provinsi ini kontraproduktif, berpengaruh pada fungsi kedewanan, dan membelenggu tupoksi anggota dewan dalam bidang legislasi, bujeting, serta pengawasan," katanya.

Rukma menjelaskan bahwa salah satu contoh kinerja anggota DPRD Jateng yang terhambat dengan adanya larangan kunker ke luar provinsi itu adalah belum dibahasnya sekitar 16 rancangan peraturan daerah.

Menurut dia, para anggota dewan perlu mendengarkan masukan dari berbagai kelompok masyarakat di daerah dan melihat langsung implementasi di lapangan terkait dengan raperda yang akan dibahas.

"Kalau jumlah anggota dewan yang berangkat kunker dibatasi itu tidak bisa karena masing-masing legislator mewakili fraksi, partai politik, serta konstituen sendiri-sendiri," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Anggota dewan itu, kata dia, merupakan jabatan politis dan berbeda dengan jabatan pegawai negeri sipil serta eksekutif.

Rukma mendukung jika kunker anggota DPRD Jateng ke luar daerah dilakukan secara selektif dan efisien guna kepentingan penghematan anggaran.


Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024