Kepala Polres Pekalongan AKBP Indra Krismayadi di Pekalongan, Minggu, mengatakan tersangka ditangkap polisi saat akan mengantarkan paket ganja yang dipesan oleh seseorang di salah satu hotel setempat.

"Tersangka diringkus polisi bersama barang bukti berupa dua paket ganja. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang warga Kelurahan Poncol dan dirinya hanya disuruh mengantarkan ganja ke pemesan di Hotel Dian Citra," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang AKP Joko Sutopo mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari warga terkait adanya transaksi ganja.

Polisi yang menerima informasi itu, kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga selanjutnya mengamankan tersangka yang masih berusia remaja itu.

"Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.