"Pantauan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah upah yang diberikan perusahaan kepada para pekerja sesuai dengan besaran UMK yang telah ditetapkan untuk tahun 2015 di Kabupaten Banyumas, yakni sebesar Rp1,1 juta," kata Sekretaris DPC SPSI Banyumas Heru Permana di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu.

Dia mengatakan pantauan tersebut akan melibatkan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banyumas.

Sebelum melakukan pantauan, kata dia, tim gabungan terlebih dahulu rapat koordinasi.

"Nantinya, kami akan membentuk beberapa tim kecil yang terdiri SPSI, Apindo, dan Dinsosnakertrans. Tim-tim kecil itu akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan pembayaran upah di sejumlah perusahaan," katanya.

Hingga saat ini, di Banyumas terdapat sekitar 900 perusahaan dengan jumlah pekerja mencapai puluhan ribu orang.

Heru mengatakan jika dalam pantauan ditemukan adanya pengusaha yang tidak membayar gaji sesuai UMK, perusahaan tersebut akan mendapat sanksi dari pemerintah berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha.

Selain melakukan pantauan langsung, pihaknya juga akan membentuk posko pelaporan pelaksanaan pembayaran UMK 2015 di Sekretariat SPSI Banyumas.

"Kami juga menyiapkan advokasi untuk memberikan bantuan hukum kepada pekerja yang tidak menerima gaji sesuai UMK," katanya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024