"Mereka mendapat RK-I (Remisi Khusus I) berupa pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan Hari Natal. Untuk napi di lembaga pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap tidak ada yang mendapat RK-II atau langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa hukuman," kata Yuspahruddin saat dihubungi dari Cilacap, Kamis.

Dari jumlah tersebut, kata dia, 43 napi di antaranya memperoleh RK-I dari Kanwil Kemenkumham Jateng sedangkan 85 napi lainnya memperoleh RK-I dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Dalam hal ini, napi yang memperoleh remisi dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham merupakan warga binaan pemasyarakatan yang terlibat perkara khusus seperti korupsi, narkoba, dan terorisme.

Yuspahruddin mengatakan bahwa 43 napi yang memperoleh RK-I dari Kanwil Kemenkumham Jateng tersebar di Lapas Batu Nusakambangan sebanyak 12 orang, Lapas Besi Nusakambangan empat orang, Lapas Permisan Nusakambangan lima orang, Lapas Kembangkuning Nusakambangan tujuh orang, Lapas Pasir Putih Nusakambangan enam orang, Lapas Narkotika Nusakambangan tiga orang, dan Lapas Cilacap enam orang.

Sementara 85 napi yang memperoleh RK-I dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham tersebar di Lapas Batu Nusakambangan sebanyak 19 orang, Lapas Besi Nusakambangan lima orang, Lapas Permisan Nusakambangan delapan orang, Lapas Kembangkuning Nusakambangan 16 orang, Lapas Pasir Putih Nusakambangan 23 orang, Lapas Narkotika Nusakambangan 13 orang, dan Lapas Cilacap satu orang.

"Kalau di Lapas Terbuka Nusakambangan tidak ada napi yang memperoleh Remisi Khusus Natal," katanya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024