"Harga tanah di lokasi PLTU sesuai NJOP sebesar Rp20 ribu/ meter. Harga tersebut jauh di bawah harga yang ditawarkan oleh PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) sebesar Rp100 ribu/ meter," kata Kepala BPN Kabupaten Batang, Abdul Aziz di Batang, Rabu.

Menurut dia, warga pemilik lahan di sekitar proyek PLTU hanya akan mendapat NJOP jika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang rencananya dilaksanakan awal Januari 2015.

"Oleh karena itu, warga sebaiknya segera melepaskan tanahnya agar tidak merugi," katanya.

Ia mengatakan bahwa pembangunan PLTU hampir dipastikan dibangun di Batang karena proyek tersebut menjadi prioritas pemerintah pusat sebagai upaya mengatasi krisis listrik nasional.

Sesuai keputusan pemerintah, kata dia, penyelesaian pembebasan sisa lahan proyek PLTU akan menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

"Oleh karena itu, pembebasan lahan PLTU akan sangat tergantung pada perhitungan NJOP sehingga kami menyayangkan jika warga pemilik lahan tidak segera melepas lahannya untuk mendapatkan keuntungan maksimal," katanya.


Pewarta : -
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024