"Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Pemkot Surakarta sampai saat ini belum menerbitkan izin untuk operasional pemanfaatan Gedung DHC 45, atau baru izin pemanfaatan ruang (IPR) dan cetak peta yang sudah dikeluarkan," kata Kepala BPMPT Pemkot Surakarta Toto Amanto di Solo, Jumat.

Ia menegaskan kembali pihaknya baru menerbitkan IPR dan cetak peta sudah karena hal ini hanya memperjelas sertifikat, lokasi, dan bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB). Akan tetapi, izin mendirikan bangunan (IMB) seperti apa dan yang lain belum terbit.

"Jadi, kalau mau di-'launching' itu salah," tegasnya.

Menurut dia, IMB yang ada juga perlu dilihat bagaimana penggunaannya, apakah sudah sesuai atau belum. Selain itu, apabila akan dijadikan sebagai pusat bisnis atau pertokoan dan lain sebagainya, harus ada kajian analisis dampak lalu lintas (amdalalin).

Toto mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran bagi investor yang tidak mematuhi aturan perizinan.

"Semua izin dilengkapi terlebih dahulu. Jangan seperti pendirian minimarket yang sebelumnya juga bermasalah gara-gara belum ada izin sudah beroperasi.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menutup pusat pertokoan dan kuliner itu jika belum mengantongi izin operasional dari Pemkot.

Diakuinya, relatif banyak investor yang mengabaikan perizinan. Bahkan, perizinan masih dalam proses, operasional sudah berjalan.

Toto mengakui bahwa pihaknya relatif banyak menerima laporan dari masyarakat yang mempertanyakan legalisasi perizinan pemanfaatan gedung DHC 45. Hal ini menindaklanjuti laporan yang menyebutkan tanah milik Kementerian Pertahanan bakal digunakan sebagai pusat kuliner dan pertokoan dalam waktu dekat.

"Saya jawab, belum ada izin. Jadi, saya minta itu tidak di-'launching' dahulu," katanya.
Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji lagi terkait dengan pemanfaatan gedung DHC 45 yang akan dijadikan tempat bisnis. Jika nantinya akan menjadi tempat usaha, tetap diperbolehkan asal mendukung fungsinya sebagai tempat pendidikan, pariwisata, dan seni budaya. Namun, selama ini belum ada surat mengenai rencana tersebut.

"Gedung DHC 45 itu merupakan bangunan cagar budaya (BCB) sehingga dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya. Bangunan bisa digunakan untuk kegiatan pendidikan dan promosi seni budaya," katanya.

Rudy mengatakan bahwa Gedung DHC 45 merupakan aset dari Kementerian Pertahanan. Meski demikian, jika akan membangun usaha di tempat tersebut, tetap harus mendapat izin dari pemkot.

"Kalau buat bisnis sebagai sarana pendukungnya boleh. Ini situs cagar budaya, jadi tidak boleh berubah, bolehnya diperbaiki seperti semula," katanya.

Pewarta : Joko Widodo
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024