"Pengosongan kolom agama dalam KTP-el (kartu tanda penduduk elektronik, red.) direspons begitu cepat dan reaksioner tanpa melihat pernyataan secara utuh," kata Ketua Repdem Jakarta Faisal Rachman Balfas kepada Antara Jateng, Sabtu.

Pengosongaan kolom agama yang dimaksud, kata Faisal Rachman, bukan menghapus identitas agama yang diakui di negara ini (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong Cu/Confusius), melainkan boleh dikosongkan jika warga negara tidak menganut agama yang diakui atau diatur oleh negara.

Faisal mencontohkan warga pedalaman atau masyarakat adat tertentu. Mereka juga mempunyai hak memiliki identitas.

"Mereka juga warga negara Indonesia, tidak mungkin rasanya mereka dipaksa harus mengisi kolom agama yang mereka tidak anut. Hal itu sama saja pembohongan atau penipuan," katanya.

Ketua Repdem Jakarta itu juga menilai tidak pantas apabila kolom tersebut diisi anisme atau dinamisme.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menurut dia, tampaknya memahami hal itu, kemudian mencoba mengatur agar semua bisa tetap mendapatkan identitas warga negara Indonesia.

"Rasanya tidak mungkin jika kolom agama dihapus menyeluruh di KTP-el itu. Saya pun akan menolak jika kolom agama dihapus atau dikosongkan secara menyuruh," katanya.

Akan tetapi, lanjut Faisal, dirinya juga menolak tindakan diskriminasi terhadap warga negara yang bisa berakibat tidak mendapatkan kartu identitas karena menyangkut hak dan kewajiban seseorang sebagai warga negara Indonesia.

Pewarta : Kliwon
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024