"Rencananya, Sekda Kudus akan hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jateng, Rabu (29/10)," ujarnya di Kudus, Selasa.

Sekda Kudus, katanya, dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Bupati Kudus periode 1998-2003 M. Tamzil, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ruslin, dan Direktur CV Gani and Sons Abdulgani Auf selaku rekanan.

Saksi yang akan dihadirkan pada persidangan nantinya, kata dia, tidak hanya satu, melainkan ada beberapa saksi lain yang akan dihadirkan pada persidangan.

Terkait dengan kondisi kesehatan salah satu terdakwa bernama Abdulgani, kata dia, memang membutuhkan perawatan medis karena sejak beberapa hari yang lalu menjalani perawatan di rumah sakit di Semarang.

Pada persidangan Rabu (28/10), kata dia, Abdulgani tetap akan dihadirkan dengan meminta dokter yang merawat untuk mendampinginya pada saat persidangan nantinya.

"Kami sudah menandatangani surat permintaan untuk mendampingi terdakwa pada saat persidangan," ujarnya.

Hal itu, kata dia, bertujuan untuk antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan kesehatan terdakwa.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, ketiganya diduga terlibat dalam dugaan korupsi anggaran pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang nilai proyeknya mencapai Rp21,984 miliar yang bersumber dari APBN dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar.

Berdasarkan hasil penelusuran pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kudus saat kasus dugaan korupsi tersebut mencuat ketika masih bernama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang kepala dinasnya dijabat Ruslin.

Sementara Kepala Bidang Sarpras dijabat Noor Yasin merangkap Ketua Badan Pemeriksa Pekerjaan (BPP), yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kudus.

Abdul Hamid yang saat ini menjabat Wakil Bupati Kudus saat itu menjabat Kabid Pendidikan Menengah (Dikmen) dan Hadi Sucipto yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga saat itu menjadi Kabid Dikdas.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024