Profesor Wiwieq--sapaan akrab Prof. R. Siti Zuhro, M.A., Ph.D.--menyatakan hal itu ketika menjawab pertanyaan Antara di Semarang, Jumat, terkait dengan perlu-tidaknya lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPUD, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota, dalam penyelenggaraan pilkada melalui perwakilan.

"Berarti lembaga penyelenggara pemilu itu terancam bubar?" tanya wartawan Antara, kemudian Prof. Wiwieq menegaskan, "Dengan sendirinya tak diperlukan lagi, baik Bawaslu maupun KPUD."
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat dini hari, menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah menjadi UU Pilkada melalui voting dengan total 226 suara memilih pilkada melalui DPRD, sedangkan opsi pilkada langsung sebanyak 135 suara.

Wiwieq yang juga peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan bahwa rapat paripurna yang membahas RUU Pilkada itu menunjukkan bahwa pembahasan lebih fokus pada dua opsi: pilkada langsung dan tidak langsung saja.

Sebagai konsekuensinya, kata Prof. Wiwieq, anggota DPR RI berusaha sekuat tenaga untuk mengumpulkan suara agar opsinya bisa menang.

"Siapa yang memperoleh suara terbanyak maka akan memenangkan pilihannya. Itulah gambaran sederhananya sidang paripurna DPR yang berlangsung hingga Jumat dini hari," kata dosen tetap pada Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Riau itu.

Menyinggung sikap Fraksi Partai Demokrat DPR RI yang memutuskan meninggalkan rapat paripurna, Prof. Wiwieq mengatakan bahwa posisi Demokrat yang tidak jelas itu hanya merugikan partai yang bersangkutan karena praktis tidak berperan signifikan dalam memperjuangkan pilihan langsungnya (pilkada secara langsung oleh rakyat).

"Dengan keluarnya Demokrat dari rapat paripurna, praktis jumlah suara Koalisi Merah Putih yang relatif solid tersebut bisa memenangkan opsi pilkada via DPRD," kata Prof. Wiwieq.

Meski demikian, masih terdapat enam anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI yang ikut memilih opsi pertama, yakni pilkada secara langsung oleh rakyat sehingga opsi ini meraih 135 suara.

Jumlah suara itu berasal dari Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 88 suara, Fraksi PKB (20), dan Fraksi Hanura (10), serta tambahan 11 suara dari Fraksi Partai Golkar dan enam suara dari anggota Fraksi Partai Demokrat.

Kemudian, opsi kedua (pilkada melalui DPRD) tercatat 226 suara, yakni 73 suara dari Fraksi Partai Golkar, 55 suara dari Fraksi PKS, 44 suara dari Fraksi PAN, 32 suara dari Fraksi PPP, dan 22 suara dari Fraksi Gerindra.

Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024