"Saya tidak pernah memerintahkan pembakaran bendera PKS," kata Moh. Jumhur Hidayat kepada Antara Jateng, Kamis malam, ketika merespons pemberitaan soal pembakaran bendera PKS oleh salah satu media online (25/9).

Kendati demikian, Jumhur mengakui memerintahkan massa membakar ban saat melakukan unjuk rasa di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis, atau pada saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPR RI yang akan menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah menjadi UU Pilkada.

"Kalau perintah membakar ban, itu memang benar saat saya berorasi di hadapan ribuan orang dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang hadir di DPR RI," katanya.

"Akan tetapi, soal bendera dibakar," kata Jumhur, "malah saya tahunya dari berita online. Kapan dibakarnya pun saya tidak tahu."

Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu menceritakan, ketika dirinya "bertamu" ke PKS dan PAN, saat itu juga ada pemikiran untuk membakar bendera PKS dan PAN.

"Namun, saat akan berlangsung acara demo, saya putuskan agar para tamu yang jumlahnya sekitar 1.000 orang, jangan sampai membakar-bakar bendera," katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya sekadar mengingatkan mereka bahwa dua partai itu lahir pada masa reformasi sehingga janganlah menghapus kembali pilkada langsung yang merupakan hasil reformasi.

Pewarta : Kliwon
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024