Kepala Polres Boyolali AKBP Budi Sartono melalui Kasat Reskrim AKP Parwanto, di Boyolali, Rabu, mengatakan, pelaku pencurian tersebut yakni Bambang Setyo Purnomo (37) warga Dukuh Gaton, Desa Weru, Kecamatan Slogohimo, Wonogiri, dan kini ditahan di Polres Boyolali untuk pemeriksaan.

Kasat Reskrim AKP Parwanto, menjelaskan, bahwa pelaku tersebut melakukan aksinya dengan salah karyawan lainnya di RS Asyifa, berinisial F yang kini masih buronan polisi.

Menurut Kasat Rekrim, aksi pencurian kedua pelaku tersebut dilakukan sejak Januari hingga Juni 2014. Keduanya mencuri beberapa jenis obat-obatan dari apotek rumah sakit pada sat malam hari.

"Tersangka saat mendapatkan shift jaga apotek melakukan mencurian antara lain obat antibiotik dan injeksi yang nilainya sektar Rp309 juta," katanya.

Peristiwa tersebut dapat diungkap, kata dia, ketika pemilik rumah sakit curiga, karena jumlah stok obat tidak sesuai dengan data saat penerimaan atau selisinya hingga ratusan juta rupiah.

Pemiliak rumah sakit kemudian melakukan penyelidikan dengan melihat alat "closed circuit television" (CCTV) yang terpasang di sudut ruangan apotek. Kasus itu, terungkap karena tersangka terlihat di CCTV.

Pemilih rumah sakit setelah mendapatkan bukti rekaman CCTV tersebut kemudian dilaporkan ke polisi untuk mengamankan tersangka.

Menurut Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pecnurian sejak Januari hingga Juni tahun ini. Aksi itu, muncul karena ide dari karyawan F yang bekerja di bagian UGD rumah sakit.

Tersangka mengaku hasil pencurian diberikan kepada F untuk dijual di luar. Dia tidak menerima imbalan uang, tetapi hanya diajak bersenang-senang dengan F.

"Kami masih melakukan pencarian pelaku F yang kini menjadi buron," katanya.

Atas perbuatan tersangka dapat dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan diancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024