Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Muhamad Purwantoro (kiri) bersiap memberikan keterangan pers hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Kantor Pabean Bea Cukai Surakarta, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022). Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta berhasil melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol lewat modus pengiriman melalui jasa penitipan dengan total barang yang digagalkan mencapai Rp2,81 milliar. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.