Kantor Bea Cukai Kudus musnahkan 20,83 juta batang rokok ilegal
- 21 November 2024 20:02 WIB, 2024
Petugas menunjukkan pita cukai palsu dan rokok ilegal hasil sitaan di Kantor pelayanan, Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jateng, Rabu (20/2). Saat ini petugas telah berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal serta pita cukai palsu yang merugikan negara sekitar Rp28,7 miliar dan melanggar pasal 50 UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No 39 Tahun 2007. FOTO ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/tom/13.