TINDAK KEJAHATAN ASUSILA

  • Kamis, 18 Oktober 2012 5:59 WIB
TINDAK KEJAHATAN ASUSILA

Tiga tersangka tindak kejahatan berlapis beserta barang bukti saat gelar kasus di Polres Tegal, Kabupaten Tegal, Jateng, Rabu (17/10). Polres Tegal membekuk tiga tersangka tindak kejahatan berlapis yaitu pencabulan, pornografi dan pemerasan terhadap gadis dibawah umur dengan barang bukti video porno korban selama 6 menit, 1 buah dompet kain putih dan satu buah batu. FOTO ANTARA/Oky Lukmansyah/tom/12.

TINDAK KEJAHATAN ASUSILA

Foto Lainnya