
Bupati Rembang Divonis Dua Tahun Penjara

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 2,5 tahun.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dipenuhi maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan M.Salim terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang atas jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
"Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Rembang telah dirugikan sebesar Rp2,3 miliar atas perbuatan terdakwa," katanya.
Korupsi Bupati Rembang tersebut bermula dari perintah untuk mencairkan dana sebesar Rp25 miliar untuk keperluan setoran awal modal badan usaha milik daerah pada 2006, yakni PT RBSJ.
Bupati memerintahkan pencairan dana yang sudah dianggarkan dalam perubahan APBD 2006 sebelum adanya evaluasi Gubernur Jawa Tengah.
Setelah dicarikan, dana disetor ke rekening PT RBSJ yang selanjutnya digunakan salah satunya untuk membayar pembelian tanah.
Menurut hakim, terdapat penyimpangan dalam pembelian tanah serta izin operasional SPBU yang total mencapai Rp2,3 miliar.
Uang pembelian tanah dibayarkan ke PT Amir Hajar Kilsi yang tidak lain merupakan milik kerabat bupati.
Sementara, tanah seluas 4,9 Hektare yang dibeli tersebut sesungguhnya milik seseorang bernama Hj Rosidah Said yang belum lunas dibayar oleh perusahaan milik kerabat M.Salim itu.
"Terdakwa mengetahui tindakannya itu menyalahi prosedur. Tindakan tersebut sengaja dilakukan untuk melunasi pembelian tanah seluas 4,9 Hektare," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menimbang masa pengabdian M.Salim selama sembilan tahun sebagai bupati yang berhasil memajukan Kabupaten Rembang.
Namun, perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut masuk dalam kejahatan luar biasa.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
