
KPU Jateng: Presiden Tak Perlu Terbitkan Perppu

"Saya rasa Presiden tidak perlu mengeluarkan perppu karena insya Allah, KPU Pusat akan menetapkan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD pada hari ini sebelum pukul 00.00 WIB," katanya saat dihubungi melalui telepon dari Semarang, Jumat.
Joko mengaku optimistis KPU Pusat dapat menetapkan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD itu setelah melihat kinerja KPU selama ini.
"Selain itu, Bawaslu RI juga ikut mendorong agar KPU Pusat menyelesaikan penetapan secara nasional hasil Pemilu paling lambat pukul 00.00 WIB," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Wonogiri itu.
Menurut dia, pemahaman terhadap ancaman pidana lima tahun dan denda paling banyak Rp60 juta pada anggota KPU Pusat jika pada Jumat (9/5) belum menetapkan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD itu bisa berbeda-beda terkait dengan UU tersebut.
"Jadi kalau KPU Pusat tidak menetapkan hari ini atau sengaja melakukan tindakan pidana ya dipidanakan, tapi kalau tidak melakukan tindak pidana ya tidak bisa dipidanakan, itu penafsiran dari masing-masing pihak," katanya.
Pada prinsipnya, kata Joko, pihaknya tidak berpikir sampai ke arah sana karena optimistis KPU Pusat dapat menyelesaikan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Sebelumnya, tenggat rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD mundur dari jadwal seharusnya yakni dari 6 Mei 2014 menjadi 9 Mei 2014.
KPU Pusat menunda rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional karena perdebatan antara saksi perwakilan dari partai politik dan KPU daerah berbelit-belit selama Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, penetapan hasil Pemilu secara nasional paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara.
Hingga Kamis (8/5) dini hari, baru 19 provinsi yang perolehan suaranya disahkan oleh KPU Pusat sejak Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi nasional dimulai pada 26 April lalu.
Perolehan suara parpol, caleg DPR dan DPD yang sudah disahkan tersebut adalah di Provinsi Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh dan Nusa Tenggara Barat.
Kemudian ada Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, Papua Barat, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, dan Jawa Tengah.
Masih ada sembilan provinsi yang rekapitulasi perolehan suaranya ditunda karena saksi parpol menemukan adanya perbedaan data pemilih dan dugaan kecurangan di sejumlah wilayah.
Selain itu, enam provinsi belum menyampaikan rekapitulasi hasil perolehan suara yaitu Papua, Maluku, Maluku Utara, Sumatera Utara, Jawa Timur dan Jawa Barat.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
