
DPRD Kudus: Tutup Semua Tempat Usaha Karaoke

"Awalnya, kami hanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa masih ada tempat usaha karaoke yang beroperasi. Untuk itu, kami mendatangi salah satu tempat usaha karaoke yang ada di Kudus dan ternyata memang benar masih beroperasi," kata Ketua Komisi B DPRD Kudus, Mardijanto, di Kudus, Rabu.
Menurut dia, semua tempat usaha karaoke yang ada di Kudus jelas tidak memiliki izin, karena Perbupnya juga melarang keberadaan usaha tersebut.
Dengan demikian, kata dia, tempat usaha karaoke yang ada di Kudus melanggar Perbup nomor 12/2011 tentang Pengelolaan Hiburan Karaoke dan Pelarangan Hiburan Diskotik, Kelab Malam dan Pub.
Meski demikian, lanjut dia, hal itu belum dipatuhi karena masih ada tempat usaha karaoke yang beroperasi.
Seharusnya, kata dia, Satpol PP Kudus bekerja sesuai kewenangannya menindak tempat usaha karaoke yang masih beroperasi tersebut.
Ia menduga, tetap beroperasinya tempat usaha karaoke di Kudus diduga karena ada beberapa oknum yang mendapatkan setoran dari usaha tersebut.
Padahal, lanjut dia, usaha karaoke jelas dilarang tegas melalui perbup yang sudah dibuat Pemkab Kudus.
Berdasarkan perbub nomor 12/2011 tersebut, kata dia, tempat usaha karaoke yang dilarang merupakan tempat hiburan karaoke yang memungut biaya dan diselenggarakan dalam bilik-bilik atau kamar khusus.
Sementara fasilitas karaoke di sebuah restoran, katanya, diperbolehkan dengan tempat yang menyatu dengan restoran.
"Jika ada pengusaha semula membuat izin restoran atau cafe, ternyata dibuat tempat usaha karaoke, maka izinnya harus dicabut," ujarnya.
Demikian halnya, kata dia, tempat usaha perhotelan yang menyediakan ruang atau kamar untuk karaoke dan menyelenggarakan hiburan diskotik, kelab malam dan pub juga harus diawasi.
Ia berharap, Pemkab Kudus lebih jeli dan teliti dalam mengeluarkan izin, terutama tempat usaha yang dilengkapi fasilitas karaoke agar tidak ada penyalahgunaan.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
