
Jadi KKPS, PNS Wajib Kantongi Izin Atasan

"Kewajiban untuk meminta izin tertulis dari pimpinan atau atasannya langsung juga berlaku bagi PNS yang menjadi anggota panitia pemungutan suara dan panitia pemilihan kecamatan," ujarnya, di Kudus, Senin.
Meskipun tidak ada larangan untuk menjadi anggota KPPS, Musthofa juga mengingatkan semua PNS di lingkungan Pemkab Kudus untuk menjaga sikap netralitasnya dalam Pemilu 2014.
"Kami juga mengeluarkan surat edaran tertanggal 27 Februari 2014 yang menegaskan bahwa PNS harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," ujarnya.
Surat edaran Nomor 874.3/0487/20 tersebut, kata dia, merujuk pada UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD serta PP Nomor 37/2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Parpol dan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Ia mengatakan, surat edaran tersebut telah dikirim ke seluruh SKPD di Kabupaten Kudus untuk diteruskan ke jajarannya masing-masing.
Musthofa juga meminta seluruh PNS di masing-masing SKPD untuk tetap menjaga lingkungan kerjanya tetap kondusif.
Pada tahun 2014, kata dia, ada dua agenda pesta demokrasi, yakni pada tanggal 9 April 2014 akan digelar Pemilu Anggota Legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden pada 9 Juli 2014.
Kedua agenda pesta demokrasi tersebut, diharapkan bisa berjalan sesuai dengan azas pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Bagi PNS yang memiliki hak politik, silakan digunakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
