Logo Header Antaranews Jateng

PSHK Sangsikan DPR Capai Target Prolegnas 2013

Kamis, 21 November 2013 12:54 WIB
Image Print
Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri.

"Dalam bidang legislasi, target Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2013 hampir pasti tidak bisa tercapai," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri dari Jakarta melalui pesan singkatnya kepada Antara Jateng, Kamis.

Hal itu mengingat, kata Ronald, masa bakti anggota DPR RI periode 2009--2014 tersisa kurang dari satu tahun, sementara banyak wakil rakyat juga makin sibuk dengan agenda persiapan Pemilu 2014, apalagi hampir seluruh anggota DPR sekarang kembali mencalonkan diri.

Ia menyebutkan bahwa target 76 rancangan undang-undang (RUU) dalam Prolegnas 2013 sangat jauh dari realisasi. Pasalnya, hingga penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2013--2014, hanya ada 15 RUU yang sudah disahkan, yang terdiri atas enam RUU nonkumulatif terbuka dan 9 RUU kumulatif terbuka seperti UU tentang APBN 2014, pemekaran wilayah, dan pengesahan konvensi.

Pada masa sidang sekarang, lanjut Ronald, DPR dan Pemerintah sedang membahas 33 RUU pada tahap pembicaraan tingkat I. Dua di antaranya baru masuk sebagai usul inisiatif DPR, yaitu RUU Kesehatan Jiwa dan RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD-3), sedangkan 27 RUU lainnya masih dalam tahap persiapan.

"Melihat kondisi yang ada, mustahil DPR dan Pemerintah mampu menyelesaikan target Prolegnas, apalagi dalam rentang waktu yang sangat singkat. Proyeksi ini bahkan disertai dengan kekhawatiran akan kualitas undang-undang yang dihasilkan," paparnya.

Pada bidang politik dan hukum, Ronald menyebutkan ada sejumlah RUU dengan materi muatan yang relatif cukup banyak dan kompleks. RUU dimaksud adalah RUU MD-3, RUU KUHP, RUU KUHAP, dan RUU Pemilihan Kepala Daerah.

Khusus RUU MD-3, menurut dia, sangat erat materi muatannya dengan kepentingan partai politik dalam kelembagaan DPR. Salah satunya adalah materi pembahasan tentang keberadaan fraksi di DPR.

Menyinggung soal ketentuan mengenai fraksi, Ronald berpendapat bahwa seharusnya menjadi salah satu sasaran revisi UU MD-3, terutama mengenai dasar pembentukannya. "Penentuan mengenai syarat atau kriteria pembentukan dan peran fraksi harus diputuskan sebelum Pemilu 2014 dilaksanakan," tegasnya.

Ronald mengemukakan bahwa hal itu penting untuk menjaga objektivitas dari para pembentuk undang-undang. Pasalnya, apabila ketentuan itu dibahas setelah diketahui hasil Pemilu 2014 dan juga jumlah kursi yang diperoleh, ada potensi subyektivitas dalam pembahasan dan mengarah kepada bagi-bagi kekuasaan berdasarkan konfigurasi kekuatan partai politik di internal DPR.

Oleh karena itu, kata dia, pembahasan RUU MD-3 harus dilakukan dengan disiplin dan fokus, serta menggunakan skala prioritas terhadap materi muatan tertentu.

PSHK memandang bahwa langkah yang paling tepat untuk dilakukan oleh DPR sekarang adalah memprioritaskan RUU yang sudah masuk dalam tahap pembicaraan tingkat I dan menghentikan pembahasan RUU yang masih dalam tahap persiapan.

Selain itu, DPR dan Pemerintah juga berkesempatan untuk menarik RUU yang diprioritaskan dalam prolegnas. Apalagi, preseden penghentian pembahasan dalam tahap persiapan ini pernah terjadi pada RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI serat RUU KPK, sedangkan yang ditarik dari prolegnas juga sudah dilakukan terhadap RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.



Pewarta:
Editor: Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2026