Logo Header Antaranews Jateng

KKB: UU Ormas Timbulkan Konflik Norma

Rabu, 18 September 2013 08:04 WIB
Image Print
Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) Fransisca Fitri yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Yappika (Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi). (Foto: dokumen pribadi)

"Akibat UU Ormas yang menempatkan yayasan dan perkumpulan dalam satu kelompok pengertian (Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11), akan timbul kerancuan," kata Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) Fransisca Fitri ketika dihubungi dari Semarang, Rabu pagi.

Dalam Pasal 9 UU No.17/2013, disebutkan bahwa ormas didirikan oleh tiga orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.

Pasal 10 Ayat (1) menyebutkan bahwa ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk: a. badan hukum; atau b. tidak berbadan hukum. Kemudian, Ayat (2) ormas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat: a. berbasis anggota; atau b. tidak berbasis anggota.

Diatur pula dalam Pasal 11 Ayat (1), yakni ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) Huruf a dapat berbentuk: a. perkumpulan; atau b. yayasan.

Ayat (2) dalam pasal yang sama, kata Fransisca Fitri, ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf a didirikan dengan berbasis anggota.

Pasal 11 Ayat (3) berbunyi ormas berbadan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b didirikan dengan tidak berbasis anggota.

Selain itu, kata Fransisca Fitri, persyaratan mendapatkan pengesahan terhadap ormas asing (berbadan hukum yayasan) sebagaimana diatur dalam Pasal 47 menimbulkan kebingungan dan kompleksitas tersendiri.

Hal itu mengingat, kata dia, UU No. 28/2004 tentang Perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan dan peraturan pemerintah (PP) pelaksanaan UU Yayasan mengatur pula keberadaan ormas asing (yayasan asing).

"Akibatnya, terdapat dua rezim (UU Ormas dan UU Yayasan) yang mengatur objek yang sama (yayasan asing)," kata Fransisca Fitri yang juga Direktur Eksekutif Yappika (Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi).

Hal itu, menurut dia, terlihat dalam penyusun (Rancangan)UU Ormas yang menempatkan esensi pengaturan yayasan asing bukan pada UU Yayasan, melainkan malah menempatkan pada UU terpisah, yaitu UU Ormas.

"Secara tidak langsung temuan terhadap Pasal 47 terkait pula dengan Pasal 43 sampai dengan Pasal 46," demikian Koordinator KKB Fransisca Fitri.



Pewarta:
Editor: Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2026