
Maling 'Laptop' Ditangkap

Kepala Polsek Laweyan Kompol Yuswanto Ardi, di Solo, Jawa Tengah, Kamis mengatakan, dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong tersebut yakni Eko Priyono alias Pelok (31) warga Sampangan RT 03 RW 22 Pasar Kliwon dan Yogi Harlan alias Memet (26) warga Jajar RT 01 RW 06 Laweyan, Solo.
Tersangka Eko alias Pelok merupakan seorang residivis yang pernah tersangkut hukum di wilayah Kabupaten Karanganyar, pada dua tahun sebelumnya. Tersangka ini, berhasil dibekuk oleh petugas, di jalan kawasan Kampung Semanggi, Solo, pada Minggu (17/8).
Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan kemudian menangkap tersangka lainnya, yakni Yogi Harlan alias Memet di rumahnya.
Menurut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka melakukan aksi pencurian dengan mencari rumah yang kosong atau ditinggal penghuninya terutama tempat kos-kosan.
Tersangka sebelum melakukan pencurian melakukan patroli kelilingan dari kampung ke kampung. Jika keduanya menemukan kesempatan di rumah atau kos-kosan yang pintunya terbuka dan kosong langsung beraksi dengan cepat mengambil barang berharga dan mudah dibawa langsung diambil.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Laweyan, AKP Agus Pamungkas tersangka melakukan aksinya mencari korban yang lengah seperti yang dilakukan di rumah kos-kosan di Kampung Pajangan, RT 03 RW 02 Laweyan Solo.
"Pintu rumah kos korban berinisial Nn dalam kondisi terbuka dan sedang ditinggal penghuninya. Tersangka langsung masuk membawa sebuah Laptop merek Dell milik korbanya, seharga sekitar empat hingga lima juta rupiah," katanya.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
