
Kudus Segera Terbitkan Aturan Pemasangan Atribut Caleg

"Draf aturan sudah disusun. Ditargetkan dalam waktu dekat sudah bisa diajukan kepada Bupati Kudus untuk mendapatkan penetapan," ujarnya, di Kudus, Jumat.
Ia mengatakan, surat pengajuan untuk pembuatan aturan soal lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye caleg pada Pemilu Legislatif 2014 baru diterima dari KPU Kudus pada Juli 2013.
Surat pengajuan tersebut, kata dia, belum disertai dengan draf aturan, sehingga Bagian Tata Pemerintahan Setda Kudus harus menyusunnya.
Setelah draf selesai dibuat, katanya, akan dilakukan koordinasi dengan KPU Kudus serta Bagian Hukum Setda Kudus untuk memastikan ada tidaknya koreksi.
"Jika sudah final, maka akan diajukan ke Bupati Kudus untuk mendapatkan penetapan," ujarnya.
Ia memperkirakan, aturan pemasangan atribut kampanye caleg di Kabupaten Kudus dalam bentuk Surat Keputusan Bupati tersebut bisa diberlakukan pada pekan depan.
Aturan pemasangan atribut kampanye caleg tersebut, dipastikan tidak berbeda jauh dengan peraturan serupa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2013.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
