Logo Header Antaranews Jateng

Wakil Ketua DPRD Kudus Divonis Bebas

Selasa, 16 Oktober 2012 15:26 WIB
Image Print

Pada sidang di PN Kudus dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim PN Kudus diketuai Suko Priyo Widodo dan hakim anggota Indra Praditya Danindra dan Kelik Trimargo.

Menurut juru bicara PN Kudus, Kelik Trimargo, di Kudus, putusan bebas murni terhadap terdakwa Noor Hartoyo, karena unsur-unsur tuntutan pendakwaan tidak terbukti.

Putusan bebas tersebut, katanya, diambil setelah melalui pertimbangan lewat pemeriksaan saksi-saksi dan bukti di persidangan tidak terbukti adanya unsur penggelapan.

"Majelis hakim juga mempertimbangkan, bahwa terdakwa tidak menguasai barang milik orang lain," ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, saksi yang bernama Sholeh juga mengakui kayu yang ditawarkan kepada terdakwa ditolak karena kualitasnya tidak sesuai kesepakatan awal.

Demikian halnya, kata dia, dakwaan penipuan juga tidak terbukti.

Sementara itu, Noor Hartoyo mengaku, bersyukur telah diputus bebas dari segala dakwaan.

"Sejak awal, saya memang yakin tidak bersalah," ujarnya.

Ia juga meyakini, PN Kudus akan memutus perkara ini secara adil.

Selama proses persidangan, politisi dari PDI Perjuangan itu selalu menaati, tunduk dan patuh terhadap ketentuan persidangan.

Meskipun sudah diputus bebas, katanya, pihaknya tidak akan menuntut balik terhadap Sholeh yang membawanya hingga proses persidangan.

"Saya juga merasakan beban menjadi tersangka dan terdakwa. Untuk itu, tuntutan balik terhadap Sholeh tidak perlu dilakukan," ujarnya.

Penasehat hukum Noor Hartoyo, Budi Supriyatno menambahkan, permasalahan perkara ini berawal dari jual beli kayu dari Sumatera yang berjumlah 23,5 meter kubik pada Mei 2010 antara terdakwa dengan Sholeh warga Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kudus.

Harga jual kayu tersebut, disepakati sebesar Rp2,8 juta per meter kubiknya.

Setelah dilaporkan ke Polsek Mejobo pada Jumat (14/1), Noor Hartoyo melunasi pembayaran kayu tersebut sebesar Rp17 juta pada Agustus 2011.

Ia menganggap, kasus tersebut merupakan kasus perdata, bukannya pidana.

"Noor Hartoyo juga bukan pengelola usaha pengolahan kayu 'Cahaya Harta', karena pengelolanya diserahkan kepada Nur Hadi sesuai surat perjanjian pada 7 September 2009," ujarnya.

Sedangkan Noor Hartoyo, katanya, hanya sebatas pemberi modal.

Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi di persidangan, katanya, secara yuridis terbukti perkara tersebut merupakan perkara perdata yang telah dipenuhi prestasinya.



Pewarta:
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026