
54 Napi Temanggung Diusulkan Terima Remisi

"Mereka yang telah memenuhi syarat mendapatkan remisi, kami usulkan untuk memperoleh potongan masa tahanan," kata Kepala Rutan Temanggung, Sambiyono di Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu.
Sejumlah napi yang diusulkan, yakni untuk remisi empat bulan sebanyak tujuh napi, tiga bulan ada enam napi, dua bulan 22 napi, dan satu bulan 19 napi.
Ia menuturkan, perbedaan usulan masa remisi berdasarkan lama waktu napi berada di rutan.
"Bagi napi yang telah menjalani hukuman lima tahun maksimal bisa mendapat remisi enam bulan," katanya.
Sambiyono mengatakan, apabila usulan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM maka ada lima napi setelah mendapat remisi bisa langsung bebas.
"Mereka yang bisa langsung bebas tersebut tersangkut kasus pencurian tiga orang, sedangkan lainnya kasus penipuan dan laka lantas," katanya.
Selain diusulkan mendapat remisi umum, katanya, mereka juga diusulkan mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri sebanyak 50 napi.
"Untuk remisi khusus ini maksimal mendapat potongan tahanan 1,5 bulan," katanya.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
