
DPR RI usulkan Program Inpres Jalan Desa ke pemerintah

Temanggung (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto mengatakan telah mengusulkan kepada pemerintah untuk menerbitkan program Instruksi Presiden atau Inpres Jalan Desa sebagai solusi masalah infrastruktur di wilayah perdesaan.
"Inpres Jalan Desa dinilai dapat menjadi solusi untuk membantu pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan desa di tengah keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah daerah maupun desa," kata Sofwan saat penyerahan hadiah juara 2 pembangunan saluran irigasi TGAI tahun 2026 di Temanggung, Jawa Tengah, Minggu.
Ia mengatakan, usulan Inpres Jalan Desa dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat pembangunan infrastruktur di tingkat desa.
"Kondisi fiskal desa yang terbatas membuat pemerintah desa tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pembangunan jalan yang menjadi tanggung jawabnya kepada masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan, konsep Inpres Jalan Desa dapat dikembangkan dengan mengacu pada program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang selama ini diarahkan untuk pembangunan dan peningkatan jalan daerah.
"Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk meluncurkan kebijakan Inpres Jalan Desa ini, selama ini yang baru ada program Inpres Jalan Daerah untuk membangun poros jalan kabupaten," katanya.
Ia menilai keberadaan infrastruktur jalan yang baik sangat penting untuk memperkuat konektivitas masyarakat, memperlancar mobilitas dan distribusi hasil pertanian, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan.
Karena itu, ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan penerbitan Inpres Jalan Desa sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan desa.
Melalui program tersebut, ia menilai menjadi energi positif bagi pemerintah desa dalam membangun infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pedesaan.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
