
Penggunaan Lapangan Simpanglima Harus Diperjelas

Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Wiwin Subiyono, di Semarang, Kamis, mengatakan, peraturan daerah terkait pemakaian aset daerah menyebutkan bahwa nilai sewa tempat berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta untuk sekali kegiatan komersil.
"Akan tetapi jika kemudian, setelah pemakaian justru mengakibatkan kerusakan, hari ini diperbaiki kemudian dipakai rusak lagi, perlu diatur pemakaiannya," katanya.
Wiwin mengatakan, pihaknya akan mendorong pembentukan surat keputusan atau peraturan wali kota yang mengatur penggunaan Lapangan Simpanglima.
"Lapangan Simpanglima seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan kenegaraan, untuk acara hari ulang tahun provinsi, dan ulang tahun Kota Semarang," katanya.
Perlunya SK atau peraturan wali kota yang mengatur Lapangan Simpanglima, karena selama ini belum ada dasarnya, hanya pernyataan lisan dari wali kota.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki juga mengatakan pengggunaan Lapangan Simpanglima yang mengakibatkan kerusakan kemudian diperbaiki dan selalu berulang menunjukkan tidak adanya arah pembangunan.
Dalam kesempatan terpisah anggota Dewan Pertimbangan Pembangunan Kota (DP2K) Semarang Djoko Setijowarno menilai, sebaiknya Pemkot Semarang mengalihkan setiap kegiatan komersial ke PRPP.
"Jangan berpikir PRPP milik Pemerintah Provinsi Jateng dan Pemkot Semarang tidak mendapatkan uang, itu pemikiran yang keliru. Apalagi Pemprov Jateng juga memberi bantuan pembangunan Lapangan Simpanglima," kata Djoko Setijowarno.
Menurut Djoko, dengan pengalihan kegiatan ke PRPP juga bisa menjadi bagian untuk menghidupkan PRPP.
Pewarta: Nur Istibsaroh
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
