Logo Header Antaranews Jateng

Polres Temanggung akhirnya membebaskan peserta demonstrasi yang diamankan

Rabu, 3 September 2025 07:48 WIB
Image Print
Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas dan Bupati Temanggung memberikan pengarahan kepada para demonstran yang diamankan saat mereka demonstrasi di depan gedung DPRD, di Temangung, Selasa (2/9/2025). ANTARA/Heru Suyitno

Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung membebaskan anak-anak peserta demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Temanggung (1/9) yang diamankan kepada orang tua atau sanak keluarga mereka.

Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas di Temanggung, Selasa, menyampaikan alasan membebaskan mereka karena anak-anak ini adalah aset bagi generasi penerus bangsa.

Dia menyebutkan dari 99 peserta unjuk rasa yang diamankan, di antaranya 98 orang yang dibebaskan, sedangkan satu orang masih dalam penyelidikan karena membawa dua buah bom molotov saat unjuk rasa.

"Jadi pada kesempatan ini para pelajar khususnya yang telah diamankan pada pelaksanaan kegiatan unjuk rasa kemarin ," katanya.

Pada kesempatan tersebut pihak Polres Temanggung mengundang orang tua siswa, kepala sekolah, kepala desa untuk datang menjemput anak-anak mereka.

"Pada prinsipnya kami dari Polres Temanggung khususnya menyambut baik penyampaikan aspirasi , tentunya dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan. Kami menjamin pelaksanaan penyampaian aspirasi atau pendapat tersebut," katanya.

Menurut dia, tentunya hal ini memerlukan keterlibatan seluruh pihak , baik keluarga, kepala desa, khususnya sebagai elemen pemerintahan paling kecil, menyentuh substansi dari para pelajar maupun warganya untuk dapat senantiasa mengingatkan warganya.

"Untuk lebih berhati-hati lagi, khususnya lagi dalam hal yang berkaitan dengan tindakan ataupun pelaksanaan aspirasi supaya tidak terprovokasi, kemudian melakukan perusakan fasilitas umum atau dapat mengganggu keamanan yang membahayakan masyarakat lainnya," katanya.

Ia berharap hal ini tidak terjadi lagi di masa depan, dan pihaknya menjamin kebebasan menyampaikan aspirasi atau pendapat namun dilaksanakan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum maupun ketentuan yang berlaku.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026