Semarang (ANTARA) - Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jawa Tengah menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap dua notaris asal Kota Semarang dan Kabupaten Klaten yang diduga melakukan pelanggaran etika profesi
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah Tjasdirin di Semarang, Selasa, mengatakan pembacaan putusan yang dipimpin oleh anggota MPWN Jawa Tengah Djoko Setyo Hartono Widagdo menjatuhkan putusan peringatan tertulis kedua dan peringatan pertama terhadap masing-masing notaris terlapor
Tjasdirin menuturkan mekanisme pemeriksaan dan pembacaan putusan merupakan bagian dari upaya menjaga marwah profesi notaris.
"MPWN hadir untuk memastikan setiap notaris bekerja sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Melalui pengawasan tersebut, lanjut dia, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel.
Ia menjelaskan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris menegaskan tentang setiap laporan, dugaan pelanggaran maupun hasil pemeriksaan terhadap notaris wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme pembacaan putusan.
Selain itu, menurut dia, sanksi administratif yang dijatuhkan MPWN harus berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris.
Ia menegaskan MPWN Jawa Tengah berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas jabatan notaris.
"ini untuk memastikan agar pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Jateng perkuat sinergi dengan Ikatan Notaris Indonesia

MPWN Jateng jatuhkan sanksi peringatan kepada dua notaris

Sidang MPWN Jateng di Semarang, Senin (25/7/2025), yang menjatuhkan sanksi peringatan terhadap dua notaris. (ANTARA/HO-Kemenkum Jateng)
