Logo Header Antaranews Jateng

Gugatan Praperadilan John Kei Ditolak

Selasa, 13 Maret 2012 18:11 WIB
Image Print

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim tunggal Kusno dalam pembacaan kesimpulan atas permohonan praperadilan tersebut di Jakarta, Selasa.

Hakim tunggal menyatakan, setelah pengadilan melihat bukti-bukti, dalam surat perintah disebutkan penangkapan oleh Polri dan telah diberitahukan kepada keluarga melalui kuasa hukum.

"Penangkapan itu telah sesuai dengan Pasal 17 dan 18 KUHAP," katanya.

Hakim mempertimbangkan surat perintah penangkapan 17 Februari 2012, karena pemohon diduga kuat terlibat kasus pembunuhan.

Penangkapan yang dilakukan termohon dengan adanya bukti laporan adanya tindak pidana pembunuhan dan serta bukti BAP tersangka Chandra Kei dan kawan-kawan.

"Dengan demikian termohon sebelum melakukan penangkapan telah disiapkan surat perintah penangkapan dan administrasi lainnya," katanya.

Sementara itu, tim kuasa hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis, menyatakan pihaknya sangat kecewa atas putusan hakim yang membiarkan polisi melakukan penembakan.

"Sudah jelas orang angkat tangan, minta surat penangkapan itu apa namanya, itu kan cara yang benar. Anda juga nanti kalau mau ditangkap minta surat penangkapan, tapi kalau begini ya sudahlah," katanya.

Sebelumnya, petugas menembak kaki kanan John Kei karena diduga melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di Hotel C`One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2).

Polisi menduga John Kei dan kelompoknya terkait dengan pembunuhan Ayung dengan motif bayar jasa penagihan sebesar Rp600 juta di Swissbell-Hotel, Jakarta Pusat, 26 Januari 2012.

Saat ini, John Kei masih menjalani perawatan di RS Polri Soekanto usai operasi pengambilan proyektil pada bagian betis kaki kanan.

Kapolda Metro Jaya sempat mendatangi John Kei di RS Soekanto pada hari Selasa (21/2).



Pewarta:
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026