Purbalingga (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga menetapkan seorang tersangka dalam kecelakaan beruntun dan/atau tabrak lari yang terjadi di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Selasa (10/6) malam.
“Ada dua lokasi kejadian dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa (10/6), sekitar pukul 20.30 WIB, yakni lokasi pertama di Jalan Mayjen Sungkono, Desa Kalimanah Wetan, dan lokasi kedua di Desa Blater,” kata Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Achmad Akbar didampingi Kepala Satlantas Ajun Komisaris Polisi Kumala Enggar Anjarani dalam konferensi pers di halaman Kantor Satlantas Polres Purbalingga, Kamis.
Ia mengatakan kecelakaan tersebut bermula saat mobil Brio warna putih berpelat nomor B-1038-DZI yang dikendarai JEP alias Egi (21), warga Kabupaten Banyumas, melintas di Jalan Mayjen Sungkono, Desa Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang dan diduga dalam pengaruh obat penenang.
Sesampainya di depan agen bus Kurnia Jaya, mobil Brio tersebut menabrak bagian belakang samping kanan mobil Grand Max Blind Van berpelat nomor B-9698-BXE yang sedang parkir di pinggir badan jalan sebelah timur.
Kendati demikian, mobil Brio tersebut tetap melaju ke arah selatan dan sesampainya di depan Kampus Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Egi memutar balik laju kendaraannya ke arah utara hingga saat berada di depan Kantor PT Asrikin menabrak sepeda motor Mio berpelat nomor R-4226-GV yang sedang melaju dari arah selatan ke utara.
Akan tetapi mobil Brio itu tetap melaju ke arah utara dan sesampainya di depan Toko Mainan ACC Kalimanah menabrak sepeda motor Vixion berpelat nomor G-2237-YW yang sedang melaju dari arah selatan ke utara.
Meskipun demikian, mobil Brio tersebut tetap melaju ke arah utara dan sesampainya di depan SMP Negeri 2 Kalimanah menabrak tiga buah mobil yang melaju searah di depannya secara berurutan, yakni Grand Max berpelat nomor B-2293-SKW, Innova berpelat nomor R-1399-IC, dan Calya berpelat nomor R-1008-NC.
Setelah itu, mobil Brio tersebut oleng ke kiri dan masuk ke saluran air yang berada di sebelah barat.
“Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor Mio dan Vixion harus menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka-luka. Bahkan, pengendara Vixion mengalami patah tulang pada tangan,” kata Kasatlantas AKP Kumala.
Lebih lanjut, dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Purbalingga, Egi diketahui positif mengonsumsi obat-obatan terlarang serta dibuktikan dengan adanya sisa obat yang tersimpan di dalam tas yang bersangkutan.
Dari pengakuan Egi, kata dia, obat-obatan terlarang itu dikonsumsi di rumah.
Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga terkait dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh Egi.
Sementara dalam kasus kecelakaan beruntun dan/atau tabrak lari tersebut, pihaknya telah menetapkan Egi sebagai tersangka.
“Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 311 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun, dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” kata Kasatlantas.
Sementara saat ditanya wartawan, Egi mengaku mengonsumsi obat-obatan tramadol dan alprazolam.
Menurut dia, hal itu dilakukan karena sering kambuh setelah menjalani rehabilitasi.
“‘Kan pernah rehabilitasi, dulu, setahun berhenti, lalu kambuh lagi, kepengin,” kata dia yang bekerja paruh waktu.