Solo (ANTARA) - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberikan edukasi kepada warga soal kesadaran hukum dan perlindungan hak perempuan untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pada program Praktik Kerja Lapangan (PKL) Fakultas Hukum dan Teknik Mesin UMS di TK ‘Aisyiyah Bustanul Athfal (BA) 5, Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu, para mahasiswa menyelenggarakan workshop bertema Peningkatan Kesadaran Hukum dan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dalam Lingkup Keluarga.
Ketua PKL Fakultas Hukum UMS Desa Pondok Fara Via Alvida mengatakan melalui kegiatan tersebut masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya perlindungan hak-hak perempuan dalam lingkup rumah tangga.
"Selain itu juga makin sadar akan peran hukum dalam menciptakan keluarga yang adil dan harmonis," katanya.
Ketua PRM Pondok Joko Dwi Haryanto mengatakan pentingnya menegakkan keadilan sebagaimana yang tercantum dalam Q.S. Al-Maidah ayat 8.
"Sebagai umat yang bertakwa, sudah seharusnya kita menaati aturan dan menegakkan keadilan sebagai jalan menuju ketakwaan, karena Allah adalah saksi atas segala perbuatan manusia. Oleh karena itu, marilah kita senantiasa berbuat sesuai dengan ketentuan yang telah dituliskan dalam Al-Qur’an dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam berumah tangga," katanya.
Narasumber Yoesoef Moestoefa mengatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) umumnya melibatkan suami sebagai pelaku dan istri sebagai korban.
Namun demikian, tidak semua kasus mengikuti pola tersebut. Menurut dia, KDRT juga bisa dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki atau oleh orang tua terhadap anak.
"Beberapa sifat yang dapat memicu kekerasan dalam rumah tangga antara lain adalah ketidakmauan untuk menaati aturan Allah, kecenderungan mengikuti hawa nafsu, serta tekanan psikologis," katanya.
Ia juga menambahkan penyelesaian KDRT sebaiknya dimulai dari pendekatan kekeluargaan dengan melibatkan mediator yang netral. Namun, apabila tidak ditemukan solusi secara kekeluargaan, maka kasus tersebut dapat dibawa ke pihak yang berwenang untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Pada kesempatan yang sama, mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) KH Ahmad Dahlan Fakultas Hukum UMS Anggris Bagus mengajak seluruh peserta untuk lebih melek terhadap berbagai bentuk kekerasan dalam keluarga, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang sering kali diabaikan atau disangkal oleh korban maupun lingkungan sekitar.
Ia mengatakan workshop tersebut menjadi ruang diskusi dan langkah awal dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat akar rumput, khususnya terkait perlindungan perempuan. Workshop juga mendorong keberanian bersikap terhadap kekerasan dalam rumah tangga demi terwujudnya keluarga yang aman, adil, dan sejahtera.
Sementara itu, acara dihadiri oleh Ketua Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Pondok, Pimpinan Ranting ‘Aisyiyah (PRA) Pondok beserta jajarannya, dan jamaah kajian minggu keempat Desa Pondok.