Logo Header Antaranews Jateng

Wisatawan Bawa Ganja Ditangkap

Kamis, 5 Januari 2012 21:19 WIB
Image Print

Menurut Kasat Narkoba Polres Jepara AKP Mahendra di Jepara, Kamis, penangkapan kedua tersangka yang bernama Yohanes Iwan Hermawan (27) dan Yogi Petrus Gunawan (25) warga Kabupaten Magelang, Jateng, berawal dari informasi masyarakat terkait keributan yang terjadi di kapal motor penumpang (KMP) Muria yang melaju dari Jepara ke Karimunjawa.

"Kedua tersangka bersitegang selama perjalanan menuju ke Karimunjawa, sehingga penumpang yang terganggu melaporkannya kepada Kepolisian Sektor Karimunjawa," ujarnya.

Ketika keduanya sampai di dermaga Karimunjawa, petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung memeriksa kedua wisatawan domestik tersebut.

Pada saat pemeriksaan tersebut, polisi menemukan paket ganja kering seberat 25 gram, sehingga keduanya diamankan petugas untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

"Hingga kini, keduanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang melibatkan pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Salah seorang tersangka, Yogi yang masih berstus mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta mengaku, kedatangannya ke Karimunjawa untuk berlibur dan menikmati tahun baru 2012 di pulau tersebut.

Barang haram itu, katanya, diperoleh dari seseorang di Jakarta dengan harga Rp50 ribu per paket kecil.

"Ganja ini, rencananya akan kami gunakan sendiri di Karimunjawa," ujarnya.

Saat berlibur ke Karimunjawa, kedua tersangka bersama empat rekannya yang lain.

Hanya saja, keempat temannya tersebut tidak terbukti terlibat dengan barang haram tersebut, sehingga dibebaskan setelah dilakukan pemeriksaan petugas.



Pewarta:
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026