Bawaslu Blora ajak media awasi Pilkada serentak 2024
Blora (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora Jawa Tengah mengajak seluruh insan media ikut mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Blora Muhammad Mustain pada sosialisasi pengawasan dengan tema Penguatan Partisipasi Media Dalam Pengawasan Pemilihan Serentak 2024.
"Bantuan teman-teman sekalian, sangatlah berarti. Pers turut hadir berpartisipasi dalam pengawasan, memberikan literasi, dan mengedukasi ke masyarakat. Sangat bermanfaat dan berarti, di pemilihan serentak 2024 tanggal 27 November mendatang.," katanya di Blora, Sabtu (26/10).
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Blora Heri Purnomo yang mengatakan sesuai Pasal 3 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, peran media dalam pengawasan pemilihan serentak. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Heri mengatakan media bertugas menyampaikan informasi tentang proses pemilahan, calon pemimpin, regulasi sesuai kode etik, dan turut mengawal dalam mengawasi proses Pilkada Blora.
"Media berperan sebagai pengawas independen dengan meliput kampanye, mencatat pelanggaran dan yang lainnya. Masa kampanye ini tinggal sebulan, bagaimana peran media untuk ikut turut mengawal dan berkeadilan," katanya.
Heri berharap dalam pengawasan Pilkada Blora 2024, media dapat meningkatkan partisipasi, sebagai sarana dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sebagai fungsi kontrol sesuai UU No 40 Tahun 1999, dapat memberikan literasi, informasi-informasi yang berkualitas, mengedukasi, dan menginspirasi di pesta demokrasi Pemilu 2024, sehingga kehadiran media bisa meningkatkan keterbukaan informasi tentang pemilihan serentak Blora 2024.
"Bantuan teman-teman sekalian, sangatlah berarti. Pers turut hadir berpartisipasi dalam pengawasan, memberikan literasi, dan mengedukasi ke masyarakat. Sangat bermanfaat dan berarti, di pemilihan serentak 2024 tanggal 27 November mendatang.," katanya di Blora, Sabtu (26/10).
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Blora Heri Purnomo yang mengatakan sesuai Pasal 3 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, peran media dalam pengawasan pemilihan serentak. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Heri mengatakan media bertugas menyampaikan informasi tentang proses pemilahan, calon pemimpin, regulasi sesuai kode etik, dan turut mengawal dalam mengawasi proses Pilkada Blora.
"Media berperan sebagai pengawas independen dengan meliput kampanye, mencatat pelanggaran dan yang lainnya. Masa kampanye ini tinggal sebulan, bagaimana peran media untuk ikut turut mengawal dan berkeadilan," katanya.
Heri berharap dalam pengawasan Pilkada Blora 2024, media dapat meningkatkan partisipasi, sebagai sarana dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sebagai fungsi kontrol sesuai UU No 40 Tahun 1999, dapat memberikan literasi, informasi-informasi yang berkualitas, mengedukasi, dan menginspirasi di pesta demokrasi Pemilu 2024, sehingga kehadiran media bisa meningkatkan keterbukaan informasi tentang pemilihan serentak Blora 2024.