Purwokerto (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho menilai seluruh calon presiden (capres) memiliki komitmen tinggi dalam penegakan hukum ke depan, khususnya di bidang pemberantasan korupsi.
"Dalam debat semalam (12/12), pemaparan masing-masing capres memuaskan dan menunjukkan komitmen tinggi dalam penegakan hukum, khususnya terhadap pemberantasan korupsi," kata Prof. Hibnu Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu petang.
Akan tetapi, saat membahas pemberantasan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan perampasan aset, kata Prof. Hibnu, belum ada target waktu untuk menerbitkan undang-undang perampasan aset tersebut
"Jadi, jangan sampai akan, akan, akan .... Harus ada target kapan undang-undang itu keluar," katanya menegaskan.
Selain itu, kata dia, adakah alternatif atau tidak ada alternatif dalam menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang selama ini menjadi tunggakan dalam setiap pemerintahan sehingga menjadi "gorengan" karena hukum itu harus selesai.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah ke depan harus berani untuk menyelesaikan masalah pelanggaran-pelanggaran HAM.
"Bagaimana caranya? 'Kan ada alternatif-alternatif, misalnya dengan cara islah dan sebagainya," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Akan tetapi, yang muncul dalam debat tersebut, kata dia, justru perdebatan pengungkapannya dan tidak memberikan alternatif penyelesaian.
Terkait dengan bantuan hukum yang muncul dalam debat capres tersebut, dia menilai program bantuan hukum itu merupakan sesuatu yang penting bagi masyarakat.
"Artinya, ketika ada permasalahan-permasalahan berkaitan dengan rakyat, negara akan hadir, yaitu khusus bantuan hukum struktural. Struktural itu seperti terjadi penggusuran-penggusuran, pemaksaan, jadi bukan bantuan kecil, melainkan bantuan struktural," katanya menjelaskan.
Menurut dia, hal menarik lainnya yang muncul dalam debat capres adalah pengungkapan tentang ordal (orang dalam) karena erat kaitannya dengan nepotisme dan kolusi sehingga dapat menimbulkan diskriminasi.
Ketiga capres telah memaparkan masalah ordal tersebut. Namun, kata dia, belum menyampaikan target penyelesaiannya.
"Jadi, secara umum para capres ini memiliki komitmen dalam penegakan hukum ke depan. Namun, tidak menyampaikan targetnya kapan. Jangan sampai menjadi potensi menunggu-menunggu terus," katanya menegaskan.
Prof. Hibnu berpendapat bahwa debat capres yang membahas masalah hukum itu alangkah bagusnya paling akhir setelah seluruh topik dibahas dalam debat yang dijadwalkan digelar sebanyak lima kali.
Hal itu, kata dia, hukum dapat merangkum semua permasalahan yang menjadi topik dalam debat capres dan calon wakil presiden (cawapres).
"Dari lima agenda debat itu, hukum harusnya yang terakhir, bukan yang pertama karena ini akan menyimpulkan kebijakan-kebijakan yang sudah dilalui. Jadi, kurang pas, kenapa didahulukan, padahal yang paling seksi adalah ini, semua berakibat pada hukum sehingga harusnya hukum yang paling akhir," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan debat pertama capres/cawapres Pilpres 2024 di Jakarta, Selasa (12/12) malam, dengan tema pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.
Debat diikuti tiga pasangan calon, yakni nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Rangkaian debat akan dilanjutkan pada tanggal 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.