Kudus (ANTARA) -
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap peredaran rokok ilegal dengan mengamankan 560.080 batang rokok ilegal yang disimpan di dua rumah warga di Kabupaten Jepara.
"Kedua lokasi yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal yang berhasil diungkap pada 1 November 2023 tersebut, yakni di Desa Teluk Wetan dan Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Jumat.
Terungkapnya kasus rokok ilegal merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diperoleh adanya bangunan yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal di dua bangunan di Kabupaten Jepara.
Lantas, kata dia, tim KPPBC Kudus pada Rabu (1/11) menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, ada kegiatan pengemasan barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal sehingga tim segera melakukan pemeriksaan terhadap bangunan.