Semarang (ANTARA) - Petugas Lapas Kelas 1 Semarang, Jawa Tengah, memberikan sosialisasi kepada para pengunjung tentang larangan membawa barang-barang titipan berbahaya sebagai antisipasi peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan itu.
Kepala Pengamanan Lapas Semarang Supriyanto di Semarang, Sabtu, mengatakan arahan disampaikan kepada pengunjung saat akan memasuki ruang kunjungan.
"Layanan kunjungan ini sering dimanfaatkan untuk menyelundupkan barang-barang terlarang," katanya.
Petugas lapas dan kepolisian, kata dia, menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan seorang perempuan pengunjung lapas
"Para pengunjung jangan mencoba memasukkan barang terlarang ke dalam lapas," tegasnya
Menurut dia, aturan tentang larangan memasukkan barang berbahaya ke dalam lapas diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.
Menurut dia, pemeriksaan ketat terhadap pengunjung lapas sudah dilakukan, mulai dari barang bawaan hingga pemeriksaan badan.
Selain itu, lanjut dia, penggeledahan kamar hunian warga binaan juga rutin dilakukan, minimal 12 kali dalam sebulan, untuk mencegah gangguan dari dalam maupun luar.