KPU Jepara tetapkan DPSHP Pemilu 2024 sebanyak 916.945 pemilih
Jepara (ANTARA) - KPU Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024 sebanyak 916.945 pemilih atau lebih banyak dari daftar pemilih sementara (DPS).
"Jumlah tersebut berkurang dari daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan pada tanggal 5 April 2023 sebanyak 919.187 pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri di Jepara, Sabtu.
Penetapan DPSHP dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP Pemilu 2024 di Gedung Shima Setda Kabupaten Jepara, Jumat (12/5) malam.
Selain dihadiri jajaran KPU setempat, hadir pula Agus Sutisna mewakili Ketua DPRD, Asisten I Setda Jepara Ratib Zaini, dan anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Arifin.
Subchan Zuhri mengatakan bahwa tahapan penyusunan data pemilih dan pemutakhiran daftar pemilih terus berjalan.
Setelah DPS ditetapkan pada tanggal 5 April 2023, kata dia, masyarakat juga ikut berpartisipasi saat DPS tersebut diumumkan.
Masukan dari masyarakat dan bawaslu, kata dia, menjadi bagian dipertimbangkan dan diakomodasi dalam penyusunan DPSHP.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum pleno penetapan DPSHP ini," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Muntoko menyebutkan dari jumlah DPSHP sebanyak 916.945 pemilih, terdiri atas laki-laki 5.355 pemilih dan perempuan sebanyak 458.590 pemilih yang tersebar di 195 desa dan di 3.490 tempat pemungutan suara (TPS).
"Sebelum pleno terbuka di tingkat KPU kabupaten, pleno terbuka di tingkat PPS pada tanggal 7—8 Mei, berlanjut pleno terbuka di tingkat PPK pada tanggal 10 Mei," ujarnya.
Setelah penetapan DPSHP, KPU akan mengumumkan ke publik pada tanggal 17—23 Mei 2023. Hasilnya nanti untuk penyusunan DPSHP akhir.
Dari tanggapan masyarakat, selanjutnya PPS kembali akan memplenokan secara terbuka, berlanjut di tingkat PPK, dan akhirnya KPU akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kabupaten pada tanggal 20—21 Juni 2023.
Baca juga: 12 perempuan kader PAN Jateng wakili pendaftaran di KPU
"Jumlah tersebut berkurang dari daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan pada tanggal 5 April 2023 sebanyak 919.187 pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri di Jepara, Sabtu.
Penetapan DPSHP dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP Pemilu 2024 di Gedung Shima Setda Kabupaten Jepara, Jumat (12/5) malam.
Selain dihadiri jajaran KPU setempat, hadir pula Agus Sutisna mewakili Ketua DPRD, Asisten I Setda Jepara Ratib Zaini, dan anggota Bawaslu Kabupaten Jepara Arifin.
Subchan Zuhri mengatakan bahwa tahapan penyusunan data pemilih dan pemutakhiran daftar pemilih terus berjalan.
Setelah DPS ditetapkan pada tanggal 5 April 2023, kata dia, masyarakat juga ikut berpartisipasi saat DPS tersebut diumumkan.
Masukan dari masyarakat dan bawaslu, kata dia, menjadi bagian dipertimbangkan dan diakomodasi dalam penyusunan DPSHP.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum pleno penetapan DPSHP ini," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Jepara Muntoko menyebutkan dari jumlah DPSHP sebanyak 916.945 pemilih, terdiri atas laki-laki 5.355 pemilih dan perempuan sebanyak 458.590 pemilih yang tersebar di 195 desa dan di 3.490 tempat pemungutan suara (TPS).
"Sebelum pleno terbuka di tingkat KPU kabupaten, pleno terbuka di tingkat PPS pada tanggal 7—8 Mei, berlanjut pleno terbuka di tingkat PPK pada tanggal 10 Mei," ujarnya.
Setelah penetapan DPSHP, KPU akan mengumumkan ke publik pada tanggal 17—23 Mei 2023. Hasilnya nanti untuk penyusunan DPSHP akhir.
Dari tanggapan masyarakat, selanjutnya PPS kembali akan memplenokan secara terbuka, berlanjut di tingkat PPK, dan akhirnya KPU akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kabupaten pada tanggal 20—21 Juni 2023.
Baca juga: 12 perempuan kader PAN Jateng wakili pendaftaran di KPU