Logo Header Antaranews Jateng

Pemprov tindak lanjuti rekomendasi KPK terkait izin

Senin, 10 Oktober 2022 18:04 WIB
Image Print
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno. ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng
semua produk layanan perizinan, rekomendasi, sertifikat melalui atau melewati Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, semua satu pintu di DPMPTSP

Semarang (ANTARA) -

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perizinan investasi yang menjadi kewenangan gubernur dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.

"Ada beberapa rekomendasi KPK, salah satunya adalah semua produk layanan perizinan, rekomendasi, sertifikat melalui atau melewati Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, semua satu pintu di DPMPTSP," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno di Semarang, Senin.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan rekomendasi perizinan dari KPK, pemohon tidak boleh bertemu langsung dengan OPD teknis yang menangani perizinan dan semua harus melalui satu pintu di DPMPTSP Provinsi Jateng.

Baca juga: Semua OPD di Kudus sepakat berikan pelayanan terpadu satu pintu

Menurut dia, langkah ini sebagai upaya meminimalisasi atau mengurangi berbagai risiko penyimpangan yang bisa terjadi di lapangan.


"Metodenya semua tetap di DPMPTSP, kemudian diteruskan ke satuan kerja perangkat daerah teknis untuk ditindaklanjuti. Apabila di SKPD teknis ada hambatan, kembali lagi ke DPMPTSP kemudian ke masyarakat yang mengajukan perizinan sehingga pintunya di DPMPTSP," ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi KPK di ruang rapat
Gedung B, kompleks Kantor Gubernur Jateng.

Sekda menyebutkan Pemprov Jateng sudah memiliki Sistem Informasi Aplikasi Perizinan (SIAP) Jateng, sistem aplikasi dari DPMPTSP Jateng untuk melakukan pengajuan izin secara daring di mana pun dan kapan pun.

Baca juga: PLN terapkan layanan satu pintu untuk pelanggan tegangan rendah

Aplikasi SIAP Jateng merupakan salah satu cara tepat dan cepat sehingga dia berharap sistem satu pintu lebih efektif dan tidak menjadi penghambat.


"Harapannya jangan sampai metode yang ditempuh justru menghambat kelancaran proses, harus lebih cepat dan lebih lancar. Kalau menjadi lama atau menghambat, harus didiskusikan metodenya," katanya.

Kepala DPMPTSP Jateng Ratna Kawuri menyebutkan beberapa catatan yang disampaikan KPK pada koordinasi, supervisi, dan pencegahan, antara lain, mengenai pelacakan sistem pada DPMPTSP Jateng yang sudah tersedia.

Dengan demikian, setiap pemohon sudah bisa mengakses sampai di mana progres atau perkembangan permohonan. Adapun catatan kedua tentang pelaksanaan SIAP Jateng dan DPMPTSP senantiasa konsultasi dengan SKPD terkait.

"Yang direkomendasikan adalah seluruh proses perizinan ada di DPMPTSP. Kami sampaikan bahwa dalam proses ada kewenangan SKPD teknis ketika melakukan verifikasi, kemudian muncul rekomendasi tidak hanya memverifikasi dokumen, tetapi juga harus memastikan kebenaran," ujarnya.

Baca juga: Menpan-RB Minta Pemprov Buka Pelayanan Satu Pintu

Sesuai dengan kewenangan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diaktualisasikan dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2022, terdapat 1.491 jenis perizinan yang didelegasikan ke DPMPTSP Jateng.


Ia menyebutkan 1.359 merupakan OSS RBA, 77 OSS PB UMKU, 48 izin nonberusaha yang diproses lewat SIAP Jateng, 3 nonperizinan, dan 4 OSS PB UMKU SIAP Jateng.(LHP)



Pewarta :
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026