Melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Semarang, Rabu, Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo mengatakan bahwa sebagai anggota holding Pupuk Indonesia yang mendapat amanah untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai pelosok di Tanah Air, maka pengamanan dalam penyaluran pupuk bersubsidi merupakan prioritas utama..
Untuk itu, pihaknya terus memperkuat pengawasan dalam pendistribusian dengan menggandeng aparat penegak hukum (APH) di berbagai daerah guna memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima petani yang berhak sesuai dengan e-RDKK dan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2013.
"Pupuk bersubsidi memiliki peranan vital dalam ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, pupuk ini harus sampai di tangan petani yang berhak sesuai dengan prinsip 6T (tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu)," ujarnya.
Ia berharap melalui kolaborasi dengan Polda Jawa Tengah dapat mencegah praktik penyelewengan pupuk bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pengawasan penyaluran pupuk subsidi di lapangan tidak bisa hanya dilaksanakan oleh kami sebagai produsen, melainkan butuh dukungan berbagai pihak. Semakin banyak pihak yang proaktif maka pengawasannya akan semakin ketat," katanya.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo bersama Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Semarang, Senin (19/9).
Nota kesepahaman ini di antaranya mengatur tentang pengamanan dan pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi Petrokimia Gresik serta penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.
Kemudian, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada seluruh elemen yang terlibat, pelibatan personel, sarana, dan prasarana guna mendukung kelancaran pengamanan, pengawalan, dan penegakan hukum penyaluran pupuk bersubsidi.
Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan bahwa Petrokimia Gresik merupakan salah satu objek vital nasional (obvitnas) yang mengelola pupuk bersubsidi untuk petani di dalam negeri dan memiliki andil dalam pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19 sehingga keberlangsungan perusahaan harus terjaga dari potensi ancaman, gangguan, dan hambatan.
"Tujuan dari nota kesepahaman ini untuk terwujudnya pengamanan dan pengawalan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Semoga kerja sama ini dapat memberikan dampak positif dalam pendistribusian pupuk," ujarnya.
Kolaborasi dengan APH untuk memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi tidak hanya dilakukan di Jawa Tengah, sebelumnya Petrokimia Gresik telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejati Jawa Timur, dan dalam waktu dekat akan melakukan penandatanganan dengan Kejaksaan Negeri Gresik.