Semarang (ANTARA) - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy meminta massa buruh yang akan menggelar aksi tentang penetapan upah minimum 2022 di sejumlah daerah untuk tetap menjaga protokol kesehatan COVID-19.
"Masih ada potensi penyebaran COVID-19, oleh karena itu saat menyampaikan pendapat di muka umum agar bisa menjaga protokol kesehatan," kata Iqbal di Semarang, Kamis.
Menurut dia, dari pemberitahuan sementara yang sudah diterima kepolisian, terdapat dua aksi di Kota Semarang dan Kabupaten Banyumas pada Kamis (25/11).
Kepolisian, lanjut dia, telah menyiapkan pengawal agar pelaksanaan aksi berjalan lancar.
Selain itu, kata dia, kepolisian akan berupaya untuk memfasilitasi agar aspirasi buruh dapat tersalurkan.
"Karena ini masih dalam suasana COVID-19, penyampaian pendapat bisa disesuaikan. Misalnya dengan hanya mengirim perwakilan saja," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.812.935.
Besaran upah tersebut hanya naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Berita Terkait
Polda Jateng ajak semua pihak hormati hasil Pilkada 2024
Kamis, 28 November 2024 17:04 Wib
Keluarga siswa SMK tewas ditembak resmi lapor polisi
Rabu, 27 November 2024 18:07 Wib
Polisi pelaku penembakan tiga siswa SMK di Semarang sudah ditahan
Rabu, 27 November 2024 16:34 Wib
Polda Jateng ajak warga jaga kamtibmas pascacoblosan Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 16:24 Wib
Belum ada laporan pelanggaran di Posko Netralitas Semarang
Selasa, 5 November 2024 8:03 Wib
Kabid Propam Polda cek Posko Netralitas di Simpang Lima Semarang
Senin, 4 November 2024 21:39 Wib
Tiga terduga teroris diamankan Densus 88 di Jateng
Senin, 4 November 2024 21:28 Wib
Sopir truk penabrak mobil kru TV di Pemalang jadi tersangka
Jumat, 1 November 2024 15:39 Wib