Semarang (ANTARA) - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy meminta massa buruh yang akan menggelar aksi tentang penetapan upah minimum 2022 di sejumlah daerah untuk tetap menjaga protokol kesehatan COVID-19.
"Masih ada potensi penyebaran COVID-19, oleh karena itu saat menyampaikan pendapat di muka umum agar bisa menjaga protokol kesehatan," kata Iqbal di Semarang, Kamis.
Menurut dia, dari pemberitahuan sementara yang sudah diterima kepolisian, terdapat dua aksi di Kota Semarang dan Kabupaten Banyumas pada Kamis (25/11).
Kepolisian, lanjut dia, telah menyiapkan pengawal agar pelaksanaan aksi berjalan lancar.
Selain itu, kata dia, kepolisian akan berupaya untuk memfasilitasi agar aspirasi buruh dapat tersalurkan.
"Karena ini masih dalam suasana COVID-19, penyampaian pendapat bisa disesuaikan. Misalnya dengan hanya mengirim perwakilan saja," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.812.935.
Besaran upah tersebut hanya naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.
Berita Terkait
Korban tewas kecelakaan bus Rosalia Indah bertambah
Minggu, 14 April 2024 15:20 Wib
Kondektur Rosalia Indah jadi korban tewas dalam kecelakaan
Kamis, 11 April 2024 17:30 Wib
Polda siaga jelang penetapan hasil Pemilu 2024
Rabu, 20 Maret 2024 21:20 Wib
18 ribu pengendara ditilang selama Operasi Keselamatan Candi 2024 di Jateng
Selasa, 12 Maret 2024 14:34 Wib
Polda: Waspadai hoaks usai pencoblosan
Jumat, 16 Februari 2024 20:06 Wib
1.500 personel gabungan amankan kampanye Ganjar-Mahfud di Semarang
Sabtu, 10 Februari 2024 6:14 Wib
Posko netralitas TNI/Polri berdiri di 35 polres se-Jateng
Rabu, 31 Januari 2024 8:24 Wib
Polisi-TNI di Jateng dirikan Posko Netralitas Pemilu
Jumat, 26 Januari 2024 6:09 Wib