316.554 pelamar lulus seleksi administrasi CPNS Kemenkumham
Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi telah mengumumkan daftar nama para pelamar yang telah lulus tahapan seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021 yakni sebanyak 316.554 dari total seluruh pelamar adalah 627.113 orang.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham Sutrisno menjelaskan dari total jumlah pelamar itu, hanya 316.554 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan dapat melaju ke tahap selanjutnya, sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak upload dokumen.
Sutrisno menjelaskan jumlah total yang lulus administrasi tersebut untuk pelamar kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 35.878 orang dan pelamar untuk kualifikasi pendidikan SLTA sejumlah 280.676 orang.
"Adapun pelamar yang tidak memenuhi syarat untuk kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 11.304 orang dan untuk kualifikasi pendidikan SLTA sebanyak 159.191 orang," kata Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/2021).
Sutrisno menjelaskan ada sejumlah alasan mengapa seorang pelamar dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat di antaranya terkait dengan surat lamaran, akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya.
"Setelah dilakukan seleksi administrasi dan verifikasi dokumen unggah CPNS, jika dokumen memenuhi syarat maka akan ditetapkan lulus seleksi administrasi dan selanjutnya bisa mencetak kartu ujian. Namun jika dokumen tidak memenuhi syarat, maka bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021," katanya.
Masa sanggah, lanjutnya, adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, namun adanya kesalahan dari verifikator instansi, sanggahan tersebut dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto sudah mengingatkan kepada para calon pelamar untuk membaca secara detail dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id. untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi, bahkan untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.
"Kami memberikan waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi ini. Hal ini dilakukan untuk menjembatani jika ada peserta komplain karena tidak diluluskan sementara dia merasa persyaratan yang diberikan sudah lengkap semua," kata Andap.
Andap menambahkan persyaratan yang disampaikan dalam laman BKN adalah persyaratan secara umum dan bagi para pelamar CPNS Kemenkumham, secara spesifik persyaratan ada dalam laman cpns.kemenkumham.go.id.
"Apabila tidak teliti, calon peserta bisa gugur dalam tahap seleksi administrasi," tutup Andap.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham Sutrisno menjelaskan dari total jumlah pelamar itu, hanya 316.554 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan dapat melaju ke tahap selanjutnya, sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak upload dokumen.
Sutrisno menjelaskan jumlah total yang lulus administrasi tersebut untuk pelamar kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 35.878 orang dan pelamar untuk kualifikasi pendidikan SLTA sejumlah 280.676 orang.
"Adapun pelamar yang tidak memenuhi syarat untuk kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 11.304 orang dan untuk kualifikasi pendidikan SLTA sebanyak 159.191 orang," kata Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8/2021).
Sutrisno menjelaskan ada sejumlah alasan mengapa seorang pelamar dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat di antaranya terkait dengan surat lamaran, akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya.
"Setelah dilakukan seleksi administrasi dan verifikasi dokumen unggah CPNS, jika dokumen memenuhi syarat maka akan ditetapkan lulus seleksi administrasi dan selanjutnya bisa mencetak kartu ujian. Namun jika dokumen tidak memenuhi syarat, maka bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021," katanya.
Masa sanggah, lanjutnya, adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, namun adanya kesalahan dari verifikator instansi, sanggahan tersebut dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto sudah mengingatkan kepada para calon pelamar untuk membaca secara detail dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id. untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi, bahkan untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.
"Kami memberikan waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi ini. Hal ini dilakukan untuk menjembatani jika ada peserta komplain karena tidak diluluskan sementara dia merasa persyaratan yang diberikan sudah lengkap semua," kata Andap.
Andap menambahkan persyaratan yang disampaikan dalam laman BKN adalah persyaratan secara umum dan bagi para pelamar CPNS Kemenkumham, secara spesifik persyaratan ada dalam laman cpns.kemenkumham.go.id.
"Apabila tidak teliti, calon peserta bisa gugur dalam tahap seleksi administrasi," tutup Andap.