Kudus (ANTARA) - Sebanyak 201 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mengajukan sanggahan atas pengumuman administrsi pada 16 Desember 2019 tidak diterima sehingga tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Total pelamar CPNS yang mengajukan sanggahan berjumlah 204 pelamar, sedangkan tiga pelamar setelah diseleksi kembali, kemudian dinyatakan memenuhi syarat," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan keputusan menolak dan menerima beberapa pelamar CPNS tersebut merupakan kesepakatan bersama dengan tim panitia seleksi dengan mempertimbangkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: 3.017 Pelamar CPNS di Kudus Gugur di Babak Awal
Baca juga: 665 pelamar CPNS di Kudus tak lolos seleksi administrasi
Untuk pelamar yang dinyatakan lolos, dipersilakan menunggu pengumuman lanjutan terkait dengan tahap penerimaan berikutnya, di antaranya tes seleksi kompetensi dasar (SKD) yang direncanakan dilaksakan pada bulan Februari 2020.
Sementara itu, panitia penyelenggara SKD ditangani oleh Universitas Negeri Surakarta (UNS).
"Pihak UNS sudah menyanggupi dan siap untuk menyelenggarakan pelaksanaan tes SKD untuk Kabupaten Kudus," ujarnya.
Ia memperkirakan pelaksanaan tes SKD membutuhkan waktu hingga 5 hari, menyusul jumlah pelamar CPNS di Kabupaten Kudus cukup banyak.
Terkait dengan lokasi pelaksanaan tes, pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari pihak perguruan tinggi terkait.
Agar pelamar tidak ketinggalan informasi, dia menyarankan selalu melakukan pembaruan informasi yang tersaji di website resmi Pemkab Kudus.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, jumlah pelamar CPNS di Kabupaten Kudus untuk memperebutkan kuota CPNS sebanyak 382 formasi mencapai 8.361 pelamar. Namun, sebanyak 665 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dari jumlah pelamar yang dinyatakan TMS, terdapat 204 pelamar yang memberikan sanggahan, kemudian setelah diteliti ulang terdapat tiga pelamar yang sanggahannya diterima.
Dari 382 formasi, meliputi formasi khusus tersedia 27 formasi, tenaga pendidik 16 formasi, tenaga teknis tujuh formasi, dan tenaga kesehatan empat formasi.
Belasan formasi tersebut dibuka untuk lulusan terbaik tersedia 18 formasi dan penyandang disabilitas terdapat sembilan formasi, sedangkan jalur umum tersedia 355 formasi dengan jumlah terbanyak untuk tenaga pendidik sebanyak 298 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 16 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 41 formasi. ***2***