Semarang, Antaranews Jateng - Seorang nasabah BCA Finance Semarang, Agnes Febbriyanti, dimejahijaukan atas dugaan penggelapan mobil yang dibelinya melalui lembaga pembiayaan itu.
Jaksa Penuntut Umum Endang Wahyuningsih dalam sidang PN Semarang, Rabu, mengatakan, terdakwa Agnes didakwa telah memindahtangankan mobil yang dibelinya tanpa seizin BCA Finance sebagai lembaga yang membiayai pembelian itu.
Ia menjelaskan perkara pidana itu bermula ketika warga Jagalan, Semarang Tengah itu membeli sebuah Honda Brio di salah satu dealer di Kota Semarang.
Terdakwa yang menyetujui harga kendaraan yang akan dibelinya itu kemudian meneken kesepakatan dengan BCA Finance sebagai lembaga yang akan membiayainya.
"Setelah dibayar lunas oleh BCA Finance, mobil Honda Brio bernomor polisi H 8761 PH pada 8 April 2017," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Casmaya tersebut.
Namun, pada 18 Juli 2017 mobil tersebut justru dipindahtangankan oleh terdakwa pada seseorang di Wonosobo, tanpa sepengetahuan pihak BCA Finance.
Akibat perbuatan terdakwa itu, BCA Finance mengalami kerugian sebesar Rp147 juta.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum tersebut tidak menyampaikan tanggapan dan sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Berita Terkait
Jumlah permohonan dispensasi nikah turun
Kamis, 25 April 2024 21:05 Wib
46 guru besar dan dosen nyatakan sebagai sahabat pengadilan untuk AMAN
Kamis, 4 April 2024 10:30 Wib
Menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp153,9 juta berujung di pengadilan
Senin, 25 Maret 2024 10:53 Wib
Pengadilan Tipikor Semarang sidangkan pembobol bank pemerintah Rp7,7 M
Kamis, 7 Maret 2024 20:07 Wib
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang karena menunggak iuran
Minggu, 25 Februari 2024 10:26 Wib
Pengadilan Tinggi Jateng memperberat vonis caleg Purworejo
Rabu, 7 Februari 2024 23:38 Wib
Polres Batang inisiasi pembinaan rohani anak diversi di ponpes
Sabtu, 27 Januari 2024 15:04 Wib
Pemkot Surakarta segera manfaatkan Sriwedari usai putusan pengadilan
Kamis, 7 Desember 2023 8:30 Wib