Logo Header Antaranews Jateng

Pembobol 11 gerai HP di Solo ditangkap

Rabu, 5 Desember 2018 17:04 WIB
Image Print
Wakil Kepala Polres Kota Surakarta AKBP, Andy Rifai, saat memberikan keterangan perkembangan penyidikan kasus pencurian dengan membobol 11 gerai HP di Pasar Singosaren Solo. (Foto: Bambang Dwi Marwoto)
Solo (Antaranews Jateng) - Tim penyidik Polres Kota Surakarta menangkap dua dari lima tersangka pembobol 11 gerai handphone (HP) di Singosaren Plaza, Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan Solo, Jawa Tengah, yang menyebabkan kerugian ratusan juta bagi pemilik toko.

Wakil Kepala Polres Kota Surakarta AKBP, Andy Rifai, di Solo, Rabu, mengatakan, "Pelaku diketahui jaringan lintas provinsi yang sering beraksi di pertokoan di sejumlah daerah di Pulau Jawa. Kami baru menangkap dua pelaku yang kabur dan bersembunyi di kawasan Jakarta, sedangkan tiga pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO)."

Menurut Andy Rifai, pihaknya masih terus mengejar ketiga pelaku yang masih DPO. Ketiganya diperkirakan kabur ke luar Pulau Jawa dengan cara terpisah.

Menurut dia, kedua pelaku yang ditangkap di Jakarta, semuanya warga dari luar Jawa. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku berupa ratusan unit HP berbagai merek.

"Kami masih mencari barang bukti lainnya HP yang kemungkinan sudah berpindah tangan ke orang lain," kata Andy.

Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sebelum melakukan aksi mempelajari terlebih dahulu lokasi yang menjadi target. Pelaku kemudian menyiapkan peralatan yang diperlukan, antara lain palu, linggis, dan gunting besi. 

Polisi hingga kini masih melakukan koordinasi dengan Polda Jateng untuk menangkap tiga pelaku yang masih menjadi buronan polisi.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap akan diproses hukum dengan dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Pewarta:
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2026