Jakarta (Antaranews Jateng) - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menyatakan keberatan mereka terhadap revisi Peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, terutama pada bagian yang berkaitan dengan pusat data atau data center.
"Kami masih belum bisa memahami kenapa direvisi, apa urgensi dan substansinya," kata Ketua Umum Mastel, Kristiono, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Mastel menyoroti rencana revisi dalam peraturan tersebut, yang akan mengubah data apa saja yang perlu berada di Indonesia berdasarkan tingkat kepentingannya. Pada peraturan yang lama, pusat data dan pusat pemulihan data (disatster recovery center) wajib berada di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika membuat klasifikasi data berdasarkan tingkat kepentingannya, yaitu data strategis, data tinggi dan data rendah. Data strategis ditetapkan oleh presiden dan harus berada di Indonesia, secara teknis diatur melalui Perpres.
Data strategis tidak boleh dipertukarkan keluar negeri, yang tergolong dalam klasifikasi ini antara lain data mengenai penyelenggaraan negara dan keamanan dan pertahanan.
Data tinggi dan data rendah dalam kondisi tertentu dapat berada di luar Indonesia, namun, harus melalui kajian dari industri.
Menurut Mastel, data harus berada di Indonesia dilihat dari keamanan maupun kepentingan bisnis. Jika pusat data tidak wajib berada di Indonesia, Mastel berpendapat calon investor asing belum tentu menginvestasikan uang mereka di Indonesia karena mereka masih memiliki opsi untuk menaruh data di negara lain.
Dengan kata lain, Mastel melihat jika peraturan ini disahkan, negara lain yang akan mendapatkan keuntungan dari bisnis data center ini, sementara Indonesia hanya menjadi pasar.
"Data mining ini sangat penting, harus kita kuasai. Lebih diperkuat dengan infrastruktur dan keamanan," kata Kristiono.
Mastel menilai revisi PP nomor 82 tahun 2012 ini merupakan kemunduran karena, menurut mereka, sejak peraturan ini berlaku pada 2012 lalu membawa iklim yang baik untuk industri pusat data di Indonesia.
"Ikut mendorong perkembangan dan pertumbuhan data center," kata Kristiono tentang aturan yang lama.
Berita Terkait
Pakar: Regulasi AI harus cakup perlindungan data
Selasa, 19 November 2024 17:21 Wib
Pakar : AI dan "big data" mampu bantu tanggulangi judi "online"
Kamis, 14 November 2024 20:44 Wib
Pemkab Kudus data warga di kawasan rawan bencana
Rabu, 13 November 2024 6:00 Wib
PSSI sebut 281.000 suporter timnas terverifikasi dalam Garuda ID
Jumat, 8 November 2024 16:42 Wib
Bapperida: Data spasial lengkap optimalkan pembangunan semua sektor
Selasa, 5 November 2024 15:22 Wib
Terima audiensi Itjen, Tejo: Kemenkumham Jateng siap penuhi data
Senin, 4 November 2024 18:49 Wib
Pemkot Magelang tingkatkan kualitas dan akurasi data
Rabu, 30 Oktober 2024 7:51 Wib
Pemkab Kudus MoU dengan Kemendikdasmen terkait integrasi data pendidikan
Selasa, 29 Oktober 2024 20:19 Wib