
Perbaikan TPI Sarang Rembang Diusulkan ke Pusat

Rembang, ANTARA JATENG - Perbaikan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, bakal diusulkan ke pemerintah pusat karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah setempat.
"Perhitungan kami sebelumnya, kebutuhan anggaran untuk melakukan perbaikan TPI Sarang, termasuk sarana dan prasarana pendukungnya bisa mencapai Rp25 miliar," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang Suparman di Rembang, Jumat.
Sarana dan prasarana yang perlu dibangun, di antaranya pemecah ombak, dermaga, area parkir kapal nelayan, serta pertokoan.
Ia mengatakan, kebutuhan anggaran sebesar Rp25 miliar, merupakan hasil kajian sebelumnya.
Sebelum diusulkan ke Pemerintah Pusat, kata dia, Pemkab Rembang akan melakukan penghitungan ulang kebutuhan anggaran untuk pembangunan TPI Sarang tersebut.
"Tentunya, banyak perubahan harga untuk sejumlah material bangunan yang dibutuhkan, sehingga perlu disesuaikan," ujarnya.
Rencana mengusulkan bantuan pembangunan TPI Sarang ke Pemerintah Pusat, menyusul permintaan Bupati Rembang Abdul Hafidz yang disampaikan langsung kepada Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarif Widjaya saat melakukan kunjungan kerja ke TPI Tasik Agung Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang, Rabu (22/11).
Bupati Rembang Abdul Hafidz saat menyambut kedatangan Dirjen Perikanan Tangkap KKP Syarif Widjaya mengungkapkan, Pemkab Rembang membutuhkan bantuan pendanaan untuk pembangunan TPI Sarang sebagai penyeimbang wilayah timur Kabupaten Rembang yang berbatasan dengan Kabupaten Tuban.
"Jika TPI Sarang dibangun, kami optimistis Kabupaten Rembang semakin berkembang, terutama dari sektor kelautan karena TPI lebih representatif," ujarnya.
Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syarif Widjaya sendiri memberikan jawaban, TPI Sarang nantinya juga akan dikerjakan sehingga pelabuhan pemerintah nantinya akan bagus, sedangkan kualitas ikan diharapkan juga bagus, harga lelang baik dan nelayan sejahtera.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
