8 PAC PDIP Dukung Sumiyatun Cabup Kudus
Kudus, ANTARA JATENG - Sebanyak delapan Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyatakan dukungannya kepada Sumiyatun sebagai bakal calon bupati Kudus pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Pernyataan dukungan delapan dari sembilan PAC PDI Perjuangan Kudus itu dilaksanakan di rumah Sumiyatun yang juga Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus di Desa Peganjaran Kecamatan Bae Kabupaten Kudus, Kamis.
Ketua PAC Kecamatan Gebog Farid Gozali di Kudus, Kamis, mengungkapkan delapan dari sembilan PAC PDI Perjuangan Kudus sepakat mengusung Sumiyatun sebagai bakal calon Bupati Kudus 2018.
Sebanyak delapan PAC tersebut, yakni PAC Kecamatan Kota, PAC Kecamatan Jekulo, PAC Kecamatan Kaliwungu, PAC Kecamatan Mejobo, PAC Kecamatan Gebog, PAC Kecamatan Dawe, PAC Kecamatan Bae dan PAC Kecamatan Jati.
Dengan demikian, lanjut dia, hanya satu PAC, yakni PAC Kecamatan Undaan yang tidak menyatakan dukungannya.
Selain itu, lanjut dia, hampir 100-an pengurus ranting dari 132 desa/kelurahan di Kudus juga menyatakan dukungannya terhadap Sumiyatun.
Adapun alasan pemberian dukungan kepada Sumiyatun, katanya, atas dasar aspirasi yang berkembang di Kudus serta berjasa dalam mendapatkan Piala Adipura serta penghargaan lainnya.
"Dia juga rajin berkomunikasi dengan PAC serta pengurus ranting," ujarnya.
Menurut dia, sepanjang belum ada rekomendasi dari pengurus partai pusat, tentunya masih berhak mengusulkan nama bakal calon.
Pengusulan bakal calon dari PAC tersebut, lanjutnya, sejalan dengan peraturan PDI Perjuangan nomor 4/2015 tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDIP.
Ia menjelaskan pada pasal 11 ayat (1) poin a dijelaskan bahwa PAC Partai dengan ketentuan setiap PAC Partai di kabupaten/kota dapat mengusulkan sebanyak-banyaknya dua bakal calon kepala daerah dan atau/wakil kepala daerah.
Oleh karena itulah, kata dia, PAC mengusulkan nama yang sesuai dengan syarat-syarat dan kriteria serta memperhatikan aspirasi dari anggota pengurus ranting PDI Perjuangan Kudus.
Terkait pencalonan Ketua DPRD Kudus Masan sebagai bakal calon bupati Kudus, kata dia, sesuai peraturan partai pada pasal 6 dijelaskan bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota dilarang untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah mengingat jabatan dimaksud merupakan jabatan strategis bagi partai guna memperjuangkan kebijakan partai menjadi kebijakan pemerintah daerah.
"Kalaupun nantinya mengundurkan diri dari jabatannya tentu bisa diusulkan lewat mekanisme partai," ujarnya.
Sementara itu, Sumiyatun mengaku siap dicalonkan untuk maju pada Pilkada Kudus 2018.
Terkait statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS), lanjut dia, sesuai aturan dirinya juga siap mengundurkan diri.
Pernyataan dukungan delapan dari sembilan PAC PDI Perjuangan Kudus itu dilaksanakan di rumah Sumiyatun yang juga Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus di Desa Peganjaran Kecamatan Bae Kabupaten Kudus, Kamis.
Ketua PAC Kecamatan Gebog Farid Gozali di Kudus, Kamis, mengungkapkan delapan dari sembilan PAC PDI Perjuangan Kudus sepakat mengusung Sumiyatun sebagai bakal calon Bupati Kudus 2018.
Sebanyak delapan PAC tersebut, yakni PAC Kecamatan Kota, PAC Kecamatan Jekulo, PAC Kecamatan Kaliwungu, PAC Kecamatan Mejobo, PAC Kecamatan Gebog, PAC Kecamatan Dawe, PAC Kecamatan Bae dan PAC Kecamatan Jati.
Dengan demikian, lanjut dia, hanya satu PAC, yakni PAC Kecamatan Undaan yang tidak menyatakan dukungannya.
Selain itu, lanjut dia, hampir 100-an pengurus ranting dari 132 desa/kelurahan di Kudus juga menyatakan dukungannya terhadap Sumiyatun.
Adapun alasan pemberian dukungan kepada Sumiyatun, katanya, atas dasar aspirasi yang berkembang di Kudus serta berjasa dalam mendapatkan Piala Adipura serta penghargaan lainnya.
"Dia juga rajin berkomunikasi dengan PAC serta pengurus ranting," ujarnya.
Menurut dia, sepanjang belum ada rekomendasi dari pengurus partai pusat, tentunya masih berhak mengusulkan nama bakal calon.
Pengusulan bakal calon dari PAC tersebut, lanjutnya, sejalan dengan peraturan PDI Perjuangan nomor 4/2015 tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDIP.
Ia menjelaskan pada pasal 11 ayat (1) poin a dijelaskan bahwa PAC Partai dengan ketentuan setiap PAC Partai di kabupaten/kota dapat mengusulkan sebanyak-banyaknya dua bakal calon kepala daerah dan atau/wakil kepala daerah.
Oleh karena itulah, kata dia, PAC mengusulkan nama yang sesuai dengan syarat-syarat dan kriteria serta memperhatikan aspirasi dari anggota pengurus ranting PDI Perjuangan Kudus.
Terkait pencalonan Ketua DPRD Kudus Masan sebagai bakal calon bupati Kudus, kata dia, sesuai peraturan partai pada pasal 6 dijelaskan bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota dilarang untuk mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah mengingat jabatan dimaksud merupakan jabatan strategis bagi partai guna memperjuangkan kebijakan partai menjadi kebijakan pemerintah daerah.
"Kalaupun nantinya mengundurkan diri dari jabatannya tentu bisa diusulkan lewat mekanisme partai," ujarnya.
Sementara itu, Sumiyatun mengaku siap dicalonkan untuk maju pada Pilkada Kudus 2018.
Terkait statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS), lanjut dia, sesuai aturan dirinya juga siap mengundurkan diri.