
Diperoleh dari Napi, Pengedar Sabu di Semarang Diringkus

Semarang, Antara Jateng - Polrestabes Semarang meringkus dua pengedar sabu-sabu bersama barang bukti puluhan paket kecil yang siap jual.
"Dua pengedar, sudah lama jadi target operasi polisi. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sudah terungkap sebelumnya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin di Semarang, Selasa.
Dua pengedar yang bukan merupakan satu jaringan tersebut masing-masing D. Pangestu (35) warga Sendangguwo, Kota Semarang dan Hery (47) warga Jalan Seroja, Kota Semarang.
Tersangka D.Pangestu mengaku memperoleh sabu dari seorang napi penghuni LP Kedungpane Semarang.
"Mengakunya pesan dari napi di Kedungpane, bayarnya via transfer," katanya.
Tersangka yang memiliki pekerjaan serabutan tersebut ditangkap saat mengambil barang pesanannya.
Adapun tersangka Hery mengaku mendapat pasokan dari seseorang yang ditemuinya di sekitar Stadion Diponegoro Semarang.
Bersama Hery diamankan delapan gram sabu yang sudah dipecah-pecah menjadi 45 paket kecil.
Sementara dari tersangka D.Pangestu diamankan 6,5 gram sabu yang sudah dipecah dalam 10 paket kecil.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
